Update Dugaan Korupsi Chromebook, Sidang Nadiem Digelar Pakai KUHAP Baru

Editor: Alfian Tegar
Senin, 5 Januari 2026 | 13:00 WIB
Update Dugaan Korupsi Chromebook, Sidang Nadiem Digelar Pakai KUHAP Baru

astakom.com, Jakarta — Hakim memutuskan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim digelar menggunakan KUHAP yang baru.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara tim penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026), diawali dengan permintaan hakim atas pandangan penasihat hukum terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

"Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Kesepakatan gunakan KUHAP baru

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya ingin mengikuti ketentuan undang-undang yang menguntungkan kliennya. Jaksa mengatakan pelimpahan perkara ini ke pengadilan dilakukan saat KUHP dan KUHAP yang lama masih berlaku, namun jaksa sependapat untuk menggunakan KUHAP baru.

"Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang Hukum Acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," ujar jaksa.

Hakim menyimpulkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk menggunakan KUHAP baru, namun dakwaan tetap menggunakan pasal yang ada di dalam surat dakwaan. Sidang lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

2 kali penundaan sidang Nadiem

Melansir astakom.com, sidang pembacaan dakwaan Nadiem harusnya digelar pada Senin (16/12/2025) lalu. Namun sidang pembacaan dakwaan Nadiem ditunda karena Nadiem masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Sidang pembacaan Nadiem kemudian dijadwalkan pada Selasa (23/12/2025). Namun jaksa menyebutkan kondisi Nadiem belum pulih seusai operasi sehingga persidangan kembali ditunda.

Meski demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Gen Z Takeaway
Sidang dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim resmi memakai KUHAP baru, hasil kesepakatan jaksa dan kuasa hukum demi asas yang menguntungkan terdakwa. Meski perkaranya dilimpahkan sebelum aturan baru berlaku dan sempat tertunda, hakim memastikan proses tetap berjalan dengan dakwaan lama.

CDM Chrome Device Management Chromebook Kasus Dugaan Korupsi Kemendikbudristek Korupsi Chromebook KUHAP KUHAP Baru Nasional KUHP KUHP Baru Nasional laptop Laptop Chromebook Nadiem Makarim pengadaan laptop

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB