Senin, 5 Januari 2026 | 22:20 WIB
Astakom.com, Jakarta - Kabar gembira untuk para karjimut (karyawan bergajih imut) soalnya, Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa resmi mencoret pajak penghasilan atau PPh untuk para pekerja di sektor tertentu yang gajinya nggak sampe Rp10 juta perbulan di tahun 2026.
Pembebasan PPh ini punya dasar hukumnya. Yaitu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang pajak penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Pemangkasan ini dilakukan supaya daya beli masyarakat tetep terjaga, dan demi menjaga stabilitas ekonomi. Ini juga upaya pemerintah buat ningkatin kesejahteraan sosial.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis PMK 105 2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Kriteria penerima insentif dari pemerintah
Kebijakan yang mulai berlaku dari tanggal 31 Desember 2025 ini akan diterapkan bagi karyawan atau pekerja di sektor tertentu, diantaranya yaitu:
1. Pekerja yang bekerja di sektor usaha alas kaki
2. Pekerja yang bekerja di sektor usaha tekstil dan pakaian jadi
3. Pekerja yang bekerja di bidang furnitur
4. Pekerja yang bekerja di bidang kulit dan barang dari kulit
5. Pekerja yang bekerja di sektor pariwisata
6. Pekerja yang termasuk dalam 133 kode klasifikasi lapangan usaha yang termasuk ke dalam lima sektor bisnis itu. 133 kode ini tertuang dalam basis data yang ada di administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (
DJP).
Batas penghasilan pegawai yang berhak dapat stimulus
Untuk pegawai di sektor yang disebutkan tadi, dibagi 2 lagi nih regulasinya. Pertama buat pegawai tetap tertentu berhak dapet insentif kalau punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau at least punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang udah ngelink ke sistem DJP. Pegawai tetap ini penghasilan bruto tetap dan teratur yang diterimanya nggak lebih dari Rp10 juta perbulan.
Kedua, regulasi buat para pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Pegawai ini berhak dapet
insentif pajak kalau penghasilan hariannya nggak lebih dari Rp500k perhari dan maksimal Rp10 juta perbulan.
Pajak yang terpotong otomatis harus dibalikin sama pemberi pekerja atau owner. Pegawai yang berhak nerima pajak akan tetep kena potongan pajak secara administrasi. Tapi nanti owner harus balikin potongan PPh itu ke pegawai secara tunai, dan uang itu nggak mengurangi penghasilan yang diterima pegawai. (shnty/aSP)
Gen Z Takeaway
Good news buat para karjimut: di 2026, pekerja sektor tertentu dengan gaji di bawah Rp10 juta bisa bebas PPh 21 lewat skema stimulus pemerintah. Tujuannya simpel—boost purchasing power dan jaga ekonomi tetap stabil. Pajak tetap dipotong secara sistem, tapi wajib dibalikin full sama employer, jadi take home pay aman. Intinya, ini bentuk real support negara ke pekerja bergaji imut biar cash flow tetap sehat.