Masuk Tahun 2026, Silfester Matutina Belum Ditangkap: Vonis 2019 masih Gantung
astakom.com, Jakarta — Terpidana Silfester Matutina masih belum berhasil diamankan hingga awal tahun 2026 ini.
Kejaksaan Agung menegaskan upaya pelacakan terus dilakukan untuk menemukan terpidana dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut.
“Silfester sedang kami cari. Yang jelas, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang memonitor keberadaan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dikutip Jumat (2/1/2025).
Kejaksaan libatkan tim tangkap buron
Anang menyatakan Kejaksaan sudah melibatkan Tim Tangkap Buron untuk mencari Silfester, meski pendukung utama mantan Presiden Joko Widodo itu tidak masuk daftar pencarian orang (DPO).
Anang juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan ID Food, badan usaha milik negara tempat Silfester tercatat sebagai komisaris independen.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 September 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, enam tahun setelah putusan inkrah, eksekusi tak kunjung dilakukan.
Background kasus Silfester
Silfester adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, yang dikenal sebagai pendukung garis depan Joko Widodo.
Ia aktif membela presiden ketujuh RI tersebut dan keluarganya di berbagai stasiun televisi. Sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, ia aktif memberikan serangan balik kepada para pengkritik Jokowi.
Ketika vonis penjara itu kembali dimunculkan ke publik, Silfester menyatakan siap bila sewaktu-waktu dijebloskan ke penjara. Ketika itu, ia mengatakan telah menjalani seluruh proses hukum terkait dengan kasus tersebut dengan sebaik mungkin.
"Enggak ada masalah (kalau akhirnya dipenjara)," katanya saat ditemui wartawan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Senin (4/8/2025).
Di tengah ramainya desakan eksekusi terhadapnya, Silfester kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan PK ini digugurkan oleh hakim karena Silfester tak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.











