Bye DJP Online! Tahun Depan Semua Urusan Pajak Pindah ke Coretax

Editor: AR Purba
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:51 WIB
Bye DJP Online! Tahun Depan Semua Urusan Pajak Pindah ke Coretax
Ilustrasi rasio pajak atau tax ratio (Foto: Pexels)

Reporter: Shintya

Astakom.com, Jakarta - Mulai 2026, semua layanan administrasi perpajakan akan beralih ke coretax, dan DJP Online tidak akan digunakan lagi.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sebelumnya masih bisa dilakukan di luar coretax, mulai tahun depan wajib dilakukan melalui sistem ini.

Hingga saat ini proses peralihan dari DJP online ke sistem CoreTax sudah mulai diterapkan pada para wajib pajak (WP).

Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan kepada para Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax bagi seluruh WP.

Dengan melakukan aktivasi akun, para pelaku wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan yang kini terintegrasi dalam satu platform itu. Seperti pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, pembayaran pajak, dan bukti potong.

Coretax dirancang seefisien mungkin

Bimo juga mengatakan bahwa Coretax dinilai lebih efisien karena seluruh proses bersifat digital, mudah ditelusuri, serta meningkatkan transparansi pelayanan.

Penerapa sistem coreTax di Tahun 2025 meski belum selaras dengan hasil capaian penerimaan kepatuhan para Wajib Pajak, Pemerintah akan tetus melakukan sosialisasi pada sitem ini guna mendorong transparansi oenerimaan negara di sektor pajak yang dibayarkan para WP.

"Semua pelaporan melalui coretax betul-betul digital base, sudah tidak ada yang manual. Semua permohonan bisa langsung di trace dan track, sudah sampai mana. Tentu ini menjamin pelayanan yang lebih transparan dan informatif," kata Bimo dilansir dari media pada, Sabtu (27/12/2025).

Segera aktivasi akun coretax

Meskipun tidak ada sanksi khusus kepada pelaku wajib pajak yang tidak segera melakukan aktivasi pada akun coretaxnya, tapi jika ditunda tunda dikhawatirkan akan terjadi banyak kendala saat waktunya bertransaksi.

Salah satu contoh kendala teknis yang mungkin dialami yaitu, saat mendekati batas waktu pelaporan SPT, akan dihadapkan dengan antrean sistem atau gagal submit.

Tantangan digitalisasi, Coretax belum familiar
Tantangan peralihan serba digital ini, adalah adaptasi wajib pajak dan fiskus atau pegawai yang menarik pajak, masih gaptek. Pemerintah mengakui masih banyak wajib pajak yang belum memahami penggunaan coretax.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya kepatuhan pajak apabila tidak segera diatasi. Maka dari itu ini menjadi PR besar bagi DJP untuk mencari solusi bagi pelaku pajak dan fiskus agar cepat beradaptasi.(shnty/aSP)

Gen Z Takeaway
Mulai 2026, semua urusan pajak bakal full lewat Coretax dan DJP Online nggak dipakai lagi, jadi aktivasi akun itu bukan opsi. Sistemnya dibuat lebih simpel dan transparan, tapi tantangannya masih di adaptasi—banyak wajib pajak yang belum familiar. Intinya, makin cepat terbiasa pakai Coretax, makin kecil risiko ribet pas waktunya lapor pajak.

Coretax Ditjen Pajak ditjen pajak kemenkeu djp pajak Purbaya Yudhi Sadewa Sistem digital Coretax Wajib pajak

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB