Bye DJP Online! Tahun Depan Semua Urusan Pajak Pindah ke Coretax
Reporter: Shintya
Astakom.com, Jakarta - Mulai 2026, semua layanan administrasi perpajakan akan beralih ke coretax, dan DJP Online tidak akan digunakan lagi.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sebelumnya masih bisa dilakukan di luar coretax, mulai tahun depan wajib dilakukan melalui sistem ini.
Dengan melakukan aktivasi akun, para pelaku wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan yang kini terintegrasi dalam satu platform itu. Seperti pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, pembayaran pajak, dan bukti potong.Hingga saat ini proses peralihan dari DJP online ke sistem CoreTax sudah mulai diterapkan pada para wajib pajak (WP).
Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan kepada para Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax bagi seluruh WP.
Coretax dirancang seefisien mungkin
Bimo juga mengatakan bahwa Coretax dinilai lebih efisien karena seluruh proses bersifat digital, mudah ditelusuri, serta meningkatkan transparansi pelayanan.Penerapa sistem coreTax di Tahun 2025 meski belum selaras dengan hasil capaian penerimaan kepatuhan para Wajib Pajak, Pemerintah akan tetus melakukan sosialisasi pada sitem ini guna mendorong transparansi oenerimaan negara di sektor pajak yang dibayarkan para WP.
"Semua pelaporan melalui coretax betul-betul digital base, sudah tidak ada yang manual. Semua permohonan bisa langsung di trace dan track, sudah sampai mana. Tentu ini menjamin pelayanan yang lebih transparan dan informatif," kata Bimo dilansir dari media pada, Sabtu (27/12/2025).
Segera aktivasi akun coretax
Meskipun tidak ada sanksi khusus kepada pelaku wajib pajak yang tidak segera melakukan aktivasi pada akun coretaxnya, tapi jika ditunda tunda dikhawatirkan akan terjadi banyak kendala saat waktunya bertransaksi.Salah satu contoh kendala teknis yang mungkin dialami yaitu, saat mendekati batas waktu pelaporan SPT, akan dihadapkan dengan antrean sistem atau gagal submit.
Tantangan digitalisasi, Coretax belum familiar
Tantangan peralihan serba digital ini, adalah adaptasi wajib pajak dan fiskus atau pegawai yang menarik pajak, masih gaptek. Pemerintah mengakui masih banyak wajib pajak yang belum memahami penggunaan coretax.Kondisi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya kepatuhan pajak apabila tidak segera diatasi. Maka dari itu ini menjadi PR besar bagi DJP untuk mencari solusi bagi pelaku pajak dan fiskus agar cepat beradaptasi.(shnty/aSP)










