astakom.com, Jakarta — Sidang pembacaan dakwaan terhadap eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali ditunda. Penundaan sidang ini dikarenakan kesehatan Nadiem masih belum pulih.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025). Jaksa mengatakan Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan usai operasi di rumah sakit.
“Pada kesimpulannya, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini,” ujar jaksa, Selasa (23/12/2025).
Jaksa penuntut umum hadirkan dokter
Dalam sidang yang digelar Selasa, 23 Desember 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum menghadirkan dokter yang menangani Nadiem, yakni Yahya Sobirin.
“Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu pasien mengalami sakit, karena terjadi pendarahan pada 9 Desember 2025,” kata Yahya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sidang dijadwalkan kembali 5 Januari 2026
Majelis hakim pun sepakat menunda kembali sidang dakwaan Nadiem Makarim. Sidang dijadwalkan pada Senin (5/1/2026).
“Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” kata hakim.
Kali kedua Nadiem Absen dalam sidang
Ini kali kedua Nadiem tak hadir dalam sidang dengan dalih sakit. Sidang pembacaan dakwaan Nadiem harusnya digelar pada Senin (16/12/2025) lalu.
Namun sidang pembacaan dakwaan Nadiem ditunda karena Nadiem masih dibantarkan setelah menjalani operasi di rumah sakit.
Meski demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun.

