Jelang Sidang Dakwaan Nadiem Makarim, Jurist Tan masih Jadi Buron
astakom.com, Jakarta — Mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), periode 2020-2022, terdapat satu tersangka yang masih menjadi buron, yakni Jurist Tan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengatakan masih menunggu Kepolisian Internasional atau Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Jurist Tan.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menggelar sidang perkara kasus ini sebanyak tiga dari lima.
Sidang dakwaan Nadiem digelar hari ini
Hari ini, PN Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana bagi tersangka atau terdakwa keempat yaitu Menteri Dikbud Ristek 2019-2024, Nadiem Makarim.
Sidang eks mendikbusristek ini tertunda satu pekan karena dirinya harus menjalani perawatan pasca operasi di rumah sakit.
Berarti hanya tersisa Jurist Tan yang belum ditangkap dan dibawa ke pengadilan.
"Kita masih menunggu hasil dari Interpol yang di Lyon. Kalau dari sini kan sudah diteruskan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna kepada awak media, kemarin (22/12/2025).
Secara bersamaan, kata dia, jaksa tengah mengkaji jalur hukum yang lain untuk menangkap dan memulangkan buron yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara Chromebook. Namun, untuk sementara ini, jaksa akan menunggu persetujuan red notice ke Interpol.
Opsi pengajuan upaya ekstradiksi
Sebelumnya, salah satu opsi lain yang dikaji adalah pengajuan upaya ekstradisi kepada negara tempat para buron berada atau bersembunyi.
Menurut dia, potensi pengajuan ekstradisi sebenarnya terbuka dengan memanfaatkan provisional arrest atau penangkapan sementara.
Pengadilan setempat bisa memerintahkan tindakan penangkapan sementara terhadap seseorang yang dicari negara lain untuk mencegah melarikan diri sebelum proses ekstradisi formal selesai.
Meski demikian, Anang mengakui provisional arrest hanya bisa terjadi jika ada kehendak dari otoritas hukum di negara yang menjadi tempat persembunyian para buron tersebut.
Dia pun tak berkomentar tentang peluang negara-negara tersebut bisa menangkap dan melakukan ekstradisi terhadap Jurist Tan.











