Musisi Full Senyum, Indonesia Dorong Perubahan Tata Kelola Royalti Digital Tingkat Global
Reporter: Shintya
Astakom.com, Jakarta - Indonesia berkontribusi dalam upaya tata kelola royalti musik global di forum WIPO (World Intellectual Property Organization), Jenewa, Swiss, pada Desember 2025.
Selepas dari forum itu, pihak Indonesia menggelar pertemuan dengan duta besar, musisi, dan perwakilan beberapa negara untuk beradaptasi dengan instrumen baru ini di Jakarta.
Diketahui saat ini, industri royalti musik digital mengalami ketimpangan ekonomi. Sehingga solusi untuk masalah ini diperlukan perubahan mendasar dalam tata kelola global.Dalam acara itu, pemerintah memperkenalkan instrumen hukum internasional. Hal ini merupakan upaya berbagai negara untuk memperbaiki sistem royalti yang selama ini dinilai belum adil bagi para pencipta musik.
Upaya membuat royalti sampai kepada musisi
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa instrumen hukum mengikat ini diharapkan dapat mewujudkan distribusi royalti yang lebih merata."Pada tanggal 1 hingga 5 Desember kemarin, proposal Indonesia disampaikan di dalam sidang jurnal statement dan alhamdulillah Indonesia meminta adanya tata kelola yang lebih adil di bawah instrumen regulasi dari WIPO," kata Hermansyah, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sikap ini menjadi terobosan yang tepat untuk Indonesia dan negara-negara yang masih belum bisa menjadi wadah yang adil antara musisi dan penikmat musik.
Dibuat sebagai respons dari keresahan musisi
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Kementerian Hukum, Andri Indradi menjelaskan, instrumen hukum ini dibuat dan dirumuskan berdasarkan keresahan yang datang dari musisi di negara kita.Indonesia ingin mewujudkan sistem transaksi royalti yang dapat dipertanggungjawabkan. Lantaran royalti musik digital ini menjadi persoalan global yang serius, namun sering dianggap sepele.
"Karena itu, Indonesia datang ke WIPO membawa proposal yang menekankan pentingnya sistem pembayaran dan distribusi royalti yang lebih merata," ungkap Andri.
Transparant and Fair Royalty
"Instrumen hukum ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola lembaga pengelola royalti agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.Dalam upaya untuk mendukung pemerataan ekonomi industri musik, pemerintah juga meluncurkan situs resmi proposal Indonesia. Situs ini dibuka sebagai sumber informasi bagi publik, pelaku industri, hingga akademisi agar bisa mengikuti usulan sekaligus ikut mendukung kampanye Just and Fair Royalty.
Masalah royalti di Indonesia
Di dalam negeri, isu royalti baru saja mendapatkan pencerahan lewat putusan MK. Sejumlah musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), seperti Armand Maulana dan Ariel NOAH hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, serta 27 musisi dan penyanyi lainnya, soal pembayaran royalti dibebankan kepada penyelenggara acara. Putusan ini mempertegas perlindungan hak ekonomi musisi dalam pertunjukan komersial, yang disahkan pada Rabu (17/12/2025). (Shnty/aSP)










