Update Hasil Gelar Perkara Polemik Ijazah Palsu: Roy Suryo dkk Tetap Jadi Tersangka

Editor: Alfian Tegar
Jumat, 19 Desember 2025 | 00:33 WIB
Update Hasil Gelar Perkara Polemik Ijazah Palsu: Roy Suryo dkk Tetap Jadi Tersangka

astakom.com, JakartaPolda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus yang digelar atas permohonan Roy Suryo dan rekan-rekannya usai penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam penjelasannya, Polda menegaskan bahwa status hukum Roy Suryo cs tetap sebagai tersangka.

"Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Pihak penyidik menunjukkan dokumen ijazah

Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi.

Hasilnya pun disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.

"Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo," tutur Iman.

Proses pemeriksaan dikatakan profesional

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan terukur.

"Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan," ujar Iman.

"Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," sambungnya.

Pihak tersangka dipersilakan ajukan praperadilan

Iman pun menyampaikan bahwa pihak para tersangka masih mempertanyakan dan merasa keberatan atas status tersangka yang ditetapkan agar bisa mengajukan praperadilan di pengadilan.

"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," imbuhnya.

Melansir redaksi astakom.com, Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, hari Senin (15/12/2025). Jokowi dikabarkan tidak hadir dalam sidang perkara ini.
Gen Z Takeaway
Singkatnya, Polda Metro Jaya menegaskan Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka setelah gelar perkara khusus, dengan penyidik menyatakan bukti dan uji ijazah Jokowi telah sesuai prosedur dan standar hukum, serta membuka ruang praperadilan bagi pihak yang keberatan.

Ijazah Palsu Ijazah Palsu Jokowi Joko Widodo Jokowi Kasus ijazah palsu Polda Metro Jaya Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Roy Suryo Tersangka ijazah palsu Update Polemik Ijazah Palsu

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB