Update Hasil Gelar Perkara Polemik Ijazah Palsu: Roy Suryo dkk Tetap Jadi Tersangka
astakom.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus yang digelar atas permohonan Roy Suryo dan rekan-rekannya usai penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam penjelasannya, Polda menegaskan bahwa status hukum Roy Suryo cs tetap sebagai tersangka.
"Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Pihak penyidik menunjukkan dokumen ijazah
Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi.
Hasilnya pun disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.
"Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo," tutur Iman.
Proses pemeriksaan dikatakan profesional
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan terukur.
"Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan," ujar Iman.
"Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," sambungnya.
Pihak tersangka dipersilakan ajukan praperadilan
Iman pun menyampaikan bahwa pihak para tersangka masih mempertanyakan dan merasa keberatan atas status tersangka yang ditetapkan agar bisa mengajukan praperadilan di pengadilan.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," imbuhnya.
Melansir redaksi astakom.com, Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, hari Senin (15/12/2025). Jokowi dikabarkan tidak hadir dalam sidang perkara ini.











