Update Kebakaran Gedung Terra Drone: Kepolisian Ungkap Sejumlah Fakta Kelalaian Dirut
astakom.com, Jakarta — Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus) yang menewaskan 22 orang.
Kepolisian telah membeberkan daftar kelalian Michael yang menyebabkan terjadinya kebakaran maut gedung tersebut.
"Ada kelalaian saudara tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, dikutip Kamis (18/12/2025).
Redaksi astakom.com, merangkum sejumlah kelalaian Dirut Terra Drone tersebut, yang sudah dibeberkan oleh Kepolisian.
Tidak memiliki SOP penyimpanan baterai berbahaya
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpanan baterai drone yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran.
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata Susatyo.
“Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” tambahnya.
Tidak ada proteksi kebakaran gedung
Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi. Gedung itu juga dimanfaatkan sebagai gudang padahal dalam IMB untuk perkantoran.
"Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," katanya.
Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.
"Ruangan penyimpanan sempit 2x2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama," tuturnya.
Tidak ada pemahaman pengelolaan baterai drone
Kebakaran maut itu bersumber dari ruang tempat penyimpanan baterai drone. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa karyawan Terra Drone tidak paham tentang pengelolaan baterai-baterai drone.
"Dari semua karyawan kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham walaupun cuma penjelasan singkat, tapi tidak ada tertulis dan paham bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu semua," kata Susatyo.
Padahal, kata Susatyo, berdasarkan aturan yang ada, baterai yang mudah terbakar seperti LiPo harus disimpan secara terpisah. Susatyo menyebut hal itu menjadi kesalahan sistemik dalam kasus tersebut.
"Sehingga dari kami ini adalah, kesalahan sistemik daripada manajemen," ujarnya.
Sebelumnya, astakom.com telah memberitakan bahwa Kepolisian telah melakukan pemeriksaan pemilik gedung Terra Drone yang terbakar. Diketahui dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa gedung tersebut tidak memiliki tangga darurat dan tidak ada perawatan gedung lanjutan.











