Update Kebakaran Gedung Terra Drone: Kepolisian Ungkap Sejumlah Fakta Kelalaian Dirut

Editor: Alfian Tegar
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:10 WIB
Update Kebakaran Gedung Terra Drone: Kepolisian Ungkap Sejumlah Fakta Kelalaian Dirut

astakom.com, Jakarta — Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus) yang menewaskan 22 orang.

Kepolisian telah membeberkan daftar kelalian Michael yang menyebabkan terjadinya kebakaran maut gedung tersebut.

"Ada kelalaian saudara tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, dikutip Kamis (18/12/2025).

Redaksi astakom.com, merangkum sejumlah kelalaian Dirut Terra Drone tersebut, yang sudah dibeberkan oleh Kepolisian.

Tidak memiliki SOP penyimpanan baterai berbahaya

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpanan baterai drone yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata Susatyo.

“Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” tambahnya.

Tidak ada proteksi kebakaran gedung

Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi. Gedung itu juga dimanfaatkan sebagai gudang padahal dalam IMB untuk perkantoran.

"Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," katanya.

Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.

"Ruangan penyimpanan sempit 2x2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama," tuturnya.

Tidak ada pemahaman pengelolaan baterai drone

Kebakaran maut itu bersumber dari ruang tempat penyimpanan baterai drone. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa karyawan Terra Drone tidak paham tentang pengelolaan baterai-baterai drone.

"Dari semua karyawan kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham walaupun cuma penjelasan singkat, tapi tidak ada tertulis dan paham bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu semua," kata Susatyo.

Padahal, kata Susatyo, berdasarkan aturan yang ada, baterai yang mudah terbakar seperti LiPo harus disimpan secara terpisah. Susatyo menyebut hal itu menjadi kesalahan sistemik dalam kasus tersebut.

"Sehingga dari kami ini adalah, kesalahan sistemik daripada manajemen," ujarnya.

Sebelumnya, astakom.com telah memberitakan bahwa Kepolisian telah melakukan pemeriksaan pemilik gedung Terra Drone yang terbakar. Diketahui dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa gedung tersebut tidak memiliki tangga darurat dan tidak ada perawatan gedung lanjutan.

Gen Z Takeaway
Singkatnya, tragedi kebakaran gedung Terra Drone disebut polisi bukan sekadar musibah, tapi buah dari kelalaian manajemen yang serius. Dirut PT Terra Drone Indonesia ditetapkan tersangka karena abai soal SOP, K3, proteksi kebakaran, hingga pengelolaan baterai drone yang berisiko tinggi, yang akhirnya berujung pada kebakaran fatal dan menewaskan 22 orang, jadi pengingat keras bahwa keselamatan kerja itu wajib, bukan opsi.

Direktur Terra Drone Tersangka Dirut PT Terra Drone Indonesia Gedung Terra Drone Kebakaran Gedung Kebakaran Gedung Tera Kemayoram Kebakaran gedung Terra Kebakaran Terra Drone Penangkapan Pimpinan Terra Drone PT Terra Drone Indonesia Terra Drone Terra Drone Corporation

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB