KPK: Kasus Pemerasan Noel Eks Wamenaker dkk Diduga Hasilkan Rp 201 Miliar
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan kasus pemerasan yang menyeret eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) mencapai Rp 201 miliar.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Budi menyebut nilai nominal itu belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, dan umrah.
Kasus telah dilimpahkan ke Jaksa
Noel dan 10 orang tersangka lainnya telah menjalani tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pelimpahan itu, kata Budi, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan Noel dkk akan segera disidang.
"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ujar Budi.
Noel tinggal menunggu jadwal persidangan
Adapun usai pelimpahan itu, Noel menyebut dirinya bersama tersangka lain tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ya terima kasih hari ini sudah P21, tinggal kita tunggu jadwal sidang," kata Noel kepada wartawan.
Sementara itu, pengacara Noel, Lambok Gultom, turut hadir dalam pelimpahan tersebut. Dirinya menyebut sudah siap menghadapi persidangan nanti.
"Kami tim sudah siap untuk melakukan pembelaan persidangan di pengadilan," kata Lambok di KPK, Kamis (18/12).
Barang yang disita KPK dalam kasus ini
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.
Sebanyak 25 mobil terdiri dari empat Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny, dua Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, dua Hyundai Palisade, Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6, Suzuki 3K5FX, BMW 218i, dan Wuling.
Sementara itu, tujuh motor yaitu Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, Ducati Scrambler.
Melansir dari astakom.com, KPK telah resmi menetapkan Noel dalam dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di Kemenaker.
Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Penetapan tersangka itu setelah pimpinan KPK bersama kedeputian penindakan melakukan ekspose kasus.











