Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Sah! Presiden Prabowo Ikut Susun Langsung Formula Hitungan UMP 2026

Reporter: Shintya

Astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimum tiap daerah untuk tahun 2026.

Dalam peraturan yang disahkan pada hati ini Selasa (16/12/2025), terdapat formula dan kondisi apa saja yang bisa diterapkan dalam mengukur kenaikan upah yang baru.

Caranya, angka inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

Dalam PP baru ini, rentang Alfa tidak lagi mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni kisaran Alfa 0,1-0,3 poin.

PP UMP 2026: Upaya akomodir semua kebijakan

Terkait kebijakan dalam menetapkan upah yang tertuang di PP baru ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berharap regulasi ini memberikan dampak yang baik bagi semua masyarakat.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli, di Jakarta pada Selasa, (16/12/2025).

Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Dalam prosesnya, PP ini telah melalui tahapan panjang dan finalnya telah diserahkan kepada Kepala Negara Presiden Prabowo.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli.

Isi dalam PP baru

Menurut Yassierli, PP tersebut mengatur kewajiban gubernur. Diantaranya, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selanjutnya, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Kemudian Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Untuk itu, Yassierli menugaskan kepada gubernur untuk menetapkan dan melaporkan besaran kenaikan upah 2026 selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Undang-undang baru harus segera dirumuskan

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk gercep membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Lantaran UU yang baru akan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberi deadline kepada pembentuk UU maksimal bisa merampungkan tugasnya dalam dua tahun.

MK juga mewanti wanti agar pembuatan UU tersebut melibatkan partisipasi aktif, serikat pekerja maupun buruh. (Shnty/aSP)

Gen Z Takeaway
Intinya, UMP 2026 pakai formula baru yang lebih relate sama kondisi ekonomi: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Aturan ini jadi langkah pemerintah biar kenaikan upah lebih fair, logis, dan tetap seimbang buat semua pihak.

Feed Update

Drama Selat Hormuz: Dua Kapal Pertamina Masih Hold di Teluk, Pemerintah Gaspol Negosiasi

astakom.com, Jakarta - Dua kapal Pertamina, yaitu VLCC Pertamina Pride dan Gamsunoro, masih berada di zona konflik Timur Tengah (Timteng). Pemerintah saat ini terus bernegosiasi...

APBN Defisit Rp135,7 Triliun di Triwulan I 2026, Purbaya Sebut Masih Terkendali

astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai Februari 2026 dalam gelaran konferensi pers...

Harga Emas Kompak Drop, Antam Turun Rp45 Ribu

astakom.com, Jakarta - Harga emas hari ini Kamis (12/3/2026) kompak turun. Untuk emas antam turun Rp45.000 jadi Rp3.042.000 per gram, dari harga sebelumnya 11...

Genap Setahun, Rosan: Danantara Jadi Kekuatan RI Hadapi Tensi Geoekonomi Global

astakom.com, Jakarta - Dalam rangka tasyakuran satu tahun Danantara, CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan pesan menyentuh tentang keberadaan Danantara. Rosan menyebut dalam satu tahun adanya...

Komisi XI DPR Umumkan 5 Anggota DK OJK, Friderica Jadi Ketua

astakom.com, Jakarta - Setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada 10 calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Komisi...

Positif! Kuartal I 2026: Indikator Ekonomi Domestik Ekspansi Kuat, Purbaya: Tetap Waspadai Ketidakpastian Global!

astakom.com, Ekbis- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa ekonomi Indonesia tengah mengalami ekspansi yang kuat pada kuartal I awal tahun 2026 ini. Indikator...