YouTuber Resbob Ditangkap Polisi di Semarang, Sempat Kabur Sebelum Diamankan
Reporter: Dhea
Astakom.com, Jakarta - Nama Resbob kembali jadi sorotan warganet. YouTuber dan streamer bernama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan ini akhirnya ditangkap polisi pada Senin (15/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi.
Penangkapan Resbob dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Usai diamankan, Resbob langsung dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ditangkap di Semarang setelah jejaknya terlacak
Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan Resbob di wilayah Semarang. Tim siber Polda Jabar kemudian mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza menyebut penangkapan Resbob dilakukan setelah kontennya menimbulkan kegaduhan di media sosial.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Resza.
Sebelumnya, polisi sempat melacak Resbob ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta Timur, Surabaya, hingga Solo. Perpindahan lokasi yang dilakukannya membuat proses pencarian berlangsung cukup intens sebelum akhirnya Resbob berhasil ditangkap.
Resbob dibawa ke Polda Jabar, terancam 6 tahun penjara
Usai penangkapan, Resbob akan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan Resbob kini telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” kata Resza.
Penyidik juga masih mendalami aktivitas digital Resbob, termasuk konten yang diunggah serta dampaknya di media sosial.
Konten viral Jadi awal masalah
Kasus ini bermula dari konten video Resbob yang viral dan menuai kecaman publik. Dalam tayangan tersebut, Resbob diduga melontarkan ujaran bernada penghinaan terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan konten tersebut ke kepolisian. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat hingga naik ke tahap penyidikan.
Gen Z Takeaway
Kasus Resbob jadi pengingat kalau konten di medsos bukan cuma soal views dan viral. Sekali ucapan nyentuh isu SARA, dampaknya bisa serius—dari dihujat warganet sampai berurusan dengan hukum. Di era digital, mikir sebelum ngomong itu bukan pilihan, tapi keharusan. (Dhea/Nsr)













