Update Insiden Kebakaran: Pimpinan Terra Drone Ditetapkan Tersangka, Berikut Progress Penyelidikanya!
Reporter: Shintya
Astakom.com, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Langkah hukum ini progress terbaru dari insiden yang sempat membuat publik terkejut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan kemarin. Informasi ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang menunggu siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
"Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin," kata Roby saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (11/12/2025).
Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru
Menurut Roby, sejauh ini baru satu orang yang berstatus sebagai tersangka. Namun ia memastikan proses penyelidikan masih lanjut.Ia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya. Seiring dengan penyelidikan dari polisi yang masih terus berlanjut.
"Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka)," Roby mengkonfirmasi.
Kebakaran gedung Terra Drone sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.43 WIB. Insiden ini langsung menjadi sorotan nasional karena jumlah korban yang begitu besar dan proses evakuasi yang berlangsung dramatis.
Dari hasi data evakuasi, total ada 22 korban jiwa, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Mirisnya, salah satunya adalah seorang ibu hamil yang ikut menjadi korban keganasan asap dan api.
Update lainya
Diketahui, RS Polri juga sudah menuntaskan proses identifikasi seluruh jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebanyakan ara korban diduga meninggal disebabkan menghirup asap pekat dan gas karbon monoksida yang menyelimuti bangunan hingga lantai enam.Terkai kelanjutan penyelidikan insiden kebakaran gedung Terra Drone tadi, pihak Kepolisian juga menyatakan proses pemeriksaan terus diperluas, termasuk terhadap pemilik usaha dan pemilik gedung. "Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung," kata Susatyo kepada wartawan, Rabu (10/12/2022).











