astakom.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya melarang seluruh kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri.
SE tersebut berlaku sampai tanggal 15 Januari 2026, imbas terjadinya bencana dan cuaca ekstrem.
Kepala Daerah Wajib Standby
Tito menegaskan, seluruh kepala daerah harus bersiaga di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di Sumatera yang kawasannya terdampak bencana.
“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/12/2025).
Pemerintah Pusat Turut Membersamai Pemda
Tito juga menjelaskan, khusus para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian.
Ia menekankan, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.
Tito juga menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana.
Bupati Mirwan MS jadi Pelajaran Pemda Lainnya
Menurut dia, jika kepala daerah tidak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah.
“Apalagi kepala daerah juga adalah Ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata mantan Kapolri tersebut.
Langkah ini diambil setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS berangkat umrah ketika daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor.
Kemendagri lalu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Mirwan.

