Big Progress! Kasus Pembalakan Liar Penyebab Banjir Tapanuli Tengah Naik ke Tahap Penyidikan Polri
Reporter: Nur Nadiah
astakom.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status dugaan pembalakan liar, dan kerusakan lingkungan hidup di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim gabungan menemukan minimal dua alat bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana kerusakan lingkungan yang dianggap memperparah dampak banjir di kawasan tersebut.
"Jadi terlihat di situ ada Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli itu tersapu. Hari berikutnya, hari H-nya itu tersapu," Tegasnya"Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir. Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," Ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Diungkapkan oleh Kasubagops Dittipidter (Direktorat tindak pidana tdertentu) Bareskrim Polri, Kombes Pol Fredya Tihararbakti, bahwa koordinasi dengan berbagai pihak menunjukkan perubahan bentang alam yang signifikan setelah bencana banjir menerjang Dimana jembatan tersapu dan jalur darat berubah menjadi sungai.
"Disitu di tengahnya putus, yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai," Lanjut Kombes Pol Fredy.
Temuan Alat Berat dan Lahan Curam Digarap Ilegal
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim gabungan Bareskrim menemukan beberapa bukti fisik yang sangat kuat di lokasi kejadian."Teman-teman bisa jelas itu bahwa terdapat bukaan lahan yang ada di KM 8 maupun KM 6 Di situ ada longsoran ada. Ada beberapa bukaan lahan oleh sebuah perusahaan," Sambungnya.
Di titik tersebut, tim berhasil mengamankan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator diduga ditinggalkan begitu saja setekah operator melarikan diri.
"Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter, kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian/Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan dari BPDAS, ini pada saat mendatangi KM 8, mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat. Sehingga kita amankan dan kita lakukan pendalaman terhadap operator dan kepemilikan alat, termasuk kegiatannya," Tegas Kombes Pol Fredya.
Lebih lanjut, penyidik djuga menemukan adanya kayu karet dan durian yang tercampur dalam material banjir, serta menemukan adanya penggarapan lahan secara ilegal pada area yang memiliki tingkat kecuraman tertantu yang semestinya dilarang untuk kegiatan pembukaan lahan.
"Penyidik ahli menemukan dugaan pohon kayu karet dan pohon durian. Nah ini aliran sungai. Bentukan aliran sungai. Bentukan dari derasnya aliran banjir sehingga dugaan penyidik dan ahli, aliran sungai kecil ini menyapu atau membawa sampah-sampah, kayu-kayu,"
Lebih lanjut juga di uraikan "Di KM 6 ini. Di sini terlihat ada bukaan lahan. Kemudian ada longsoran akibat bukaan lahan. Kemudian ini terlihat juga aliran sungai bentukan karena arus air yang bereaksi menuju ke sungai Garoga," Jelas Kasubagops Dittipidter tadi.
Latar Belakang Hukum
Peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan oleh Bareskrim didasarkan pada temuan lapangan yang menguatkan adanya tindak pidana lingkungan hidup.Dalam kasus ini, tuduhan hukum berpotensi dikenakan adalah Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2003.
Dalam kelanjutanya, Kenaikan status ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi dan menindak pemilik alat berat serta perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas kegiatan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir di Tapanuli Tengah.











