Banyak APBD Mengendap, Gubernur dan Bupati Harus Gunakan untuk Recovery Wilayah Terdampak Bencana Banjir
astakom.com, Jakarta — Dana mengendap milik daerah terdampak bencana diketahui sangat besar. Namun, hingga saat ini, bantuan dan pembiayaan banyak datang dari pemerintah pusat.
Atas dasar kemanusiaan, Presiden Prabowo Subianto juga turun langsung ke lokasi terdampak bencana alam. Bahkan, Ia mengintruksikan seluruh kementerian dan Lembaga Terkait untuk ikut turun ke lapangan dan membantu penanganan bencana secara maksimal.
Penanganan Pemprov Lambat, Pemerintah Pusat Turun Tangan!
Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Jadi yang saat ini terjadi adalah seluruh kementerian dan lembaga diperintahkan Bapak Presiden termasuk TNI, Polri, BNPB, dan semua komponen untuk mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin menangani bencana di Sumatera ini,” kata Pratikno saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Redaksi astakom menelusuri data mengenai dana mengendap milik Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Ditemukan bahwa dana mengendap milik Sumatera Utara dan Aceh tergolong sangat besar. Hal ini dilihat karena saat ini sudah memasuki akhir tahun, dan dana mengendap milik Pemda Setempat belum diserap dengan baik.
Dana Mengendap Sumut
Berdasarkan data dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terdapat Rp3,1 triliun dana Pemprov Sumut yang belum direalisasikan.
Data itu bersumber dari data Bank Indonesia dan merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 pada Senin, (20/10/2025).
Karena itu, Sumut masuk dalam daftar provinsi dengan dana mengendap terbesar menurut data Kemenkeu.
Kejadian bencana alam yang menimpa Provinsi Sumut, seharusnya menjadi urgensi untuk segera diserap atau digunakan sebagai langkah konkret Pemprov dalam pemulihan bencana alam.
BNPB menyebut korban bencana di Provinsi Sumatera Utara yang tercatat hari ini, sebanyak 251 orang meninggal, 158 orang hilang, dan 601 orang alami luka dan sakit.
Melansir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dana milik daerah yang mengendap dapat segera dialihkan dan digunakan untuk penanggulangan bencana di daerah tersebut, terutama pada tahap tanggap darurat.
Penggunaan dana ini diatur di bawah mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) atau Dana Siap Pakai (DSP) yang dialokasikan dalam APBD.
Dana Mengendap Aceh
Ditemukan data dana mengendap Aceh juga tergolong sangat besar, yakni Rp3,1 triliun. Serupa dengan jumlah dana mengendap milik Sumut.
Aceh juga masuk dalam dalam daftar provinsi dengan dana mengendap terbesar menurut data Kemenkeu.
Kejadian bencana alam yang menimpa Provinsi Aceh, seharusnya menjadi urgensi untuk segera diserap atau digunakan sebagai langkah konkret Pemprov dalam pemulihan bencana alam.
BNPB menyebut korban bencana di Provinsi Aceh yang tercatat hari ini, sebanyak 224 orang meninggal, 172 orang hilang, dan 1.811 orang alami luka dan sakit.
Melansir juga dari laman BNPB, Pemerintah daerah tidak perlu menunggu persetujuan formal DPRD untuk menggunakan dana ini jika kondisi bencana sudah ditetapkan sebagai keadaan darurat.
Kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dapat menetapkan status darurat bencana dan menggerakkan anggaran yang ada untuk penanggulangan segera.
Total Rumah dan Fasilitas Rusak di Sumatera dan Aceh
BNPB mendata rumah warga yang mengalami kerusakan dan kerusakan pada fasilitas umum. Berikut ini datanya:
- Jembatan rusak sebanyak 299
- Fasilitas peribadatan rusak sebanyak 132
- Fasilitas kesehatan rusak ada 9
- Rumah: rusak berat 3.600, rusak sedang 2.100, rusak ringan 4.900
Manajer Kampanye Infrastruktir dan Tata Ruang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung, mengatakan seharusnya dana tersebut bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan masyarakat terdampak.
“Seharusnya bisa digunakan untuk menyediakn air bersih, sanitasi dan kebutuhan pokok untuk penyintas, lalu membuka jalur komunikasi dan logistik,” ujar Sawung ketika diwawancarai astakom, Rabu (3/12/2025) malam.
“Juga untuk membantu membersihkan lumpur yg tersisa di jalan, fasum dan rumah warga,” tambahnya
Andai saja dana mengendap itu digunakan untuk melakukan pembangunan rumah warga, memperbaiki jembatan rusak, dan memperbaiki fasilitas kesehatan, maka akan mempercepat recovery dan menghilangkan trauma masyarakat atau korban terdampak.
Apa yang Terjadi Jika Dana Mengendap Terlalu Lama?
Selain itu, Sawung juga mengatakan, jika dana milik daerah terus diendapkan, penggunaan akan tidak maksimal karena menjelang akhir tahun.
“Ini kalo lama kegiatan/program yg sudah direncakan gak jalan, kalo mepet akhir tahun nanti gak berkualitas hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa praktik pemda memarkir dana di perbankan terjadi karena beberapa alasan. Pertama, terdapat indikasi permainan bunga deposito oleh oknum pemerintah daerah.
"Semakin besar dana yang diparkir di bank, semakin besar pula bunga yang diterima. Ini masalah klasik yang belum pernah benar-benar diselesaikan,” ujarnya kepada wartawan (21/10/2025).
Bhima memperingatkan bahwa praktik menyimpan dana di bank secara terus-menerus berpotensi menghambat perputaran ekonomi daerah.
“Jika praktik parkir dana ini terus dilanjutkan, ekonomi daerah bisa macet. Tingkat pengangguran pun bisa meningkat karena dana dari pajak tidak kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja pemerintah,” kata dia.
Gen Z Takeaway
Di tengah bencana di Sumut dan Aceh, pemerintah pusat lewat arahan langsung Prabowo Subianto sudah bergerak total, tapi ironisnya dana daerah masing-masing Rp3,1 triliun masih mengendap. Padahal, menurut BNPB, dana itu bisa langsung dipakai buat tanggap darurat—jadi problemnya sekarang bukan kekurangan uang, tapi kecepatan eksekusi.











