Menteri LH Sebut Ada Delapan Perusahaan di DAS Wilayah Sumut Perparah Banjir
astakom.com, Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, beberkan ada delapan perusahaan yang memperparah bencana banjir di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Hanif mengatakan delapan perusahaan tersebut merupakan perusahaan tanaman industri, tambang emas, hingga perusahaan sawit.
Ia mengatakan perusahaan tersebut beraktivitas di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan.
“Batang Toru ini memang DAS jadi kotanya Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah ini ada di sisi lembahnya. Kemudian dia curamnya itu ada aktivitas, saya mencatat ada delapan entitas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Hanif mengatakan temuan ini juga terkonfirmasi dari hasil analisa citra satelit. Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH, kata dia, sudah melayangkan panggilan kepada delapan perusahaan itu pada Senin (8/12).
"Kami minta mereka menjelaskan semua persoalannya termasuk menghadirkan citra satelit resolusi sangat tinggi pada saat kejadian supaya bisa membuktikan ini kayu itu dari mana asalnya sehingga citra satelit itu harus dibawa ke kita untuk kita rumuskan," tuturnya.
Perizinan Perusahaan akan Ditinjauan Ulang
Faisal juga akan melakukan peninjauan ulang dokumen persetujuan lingkungan delapan perusahaan tersebut.
Ia menyampaikan sudah meminta jajaran terkait melakukan kajian ulang persetujuan lingkungan.
"Kemudian kita juga akan me-review semua persetujuan di situ. Jadi, kita akan menggunakan kondisi siklon tropis ini sebagai baseline dari curah hujan. Artinya, semua kajian lingkungan harus di atas itu kemampuannya," kata Hanif, Senin (1/12/2025).
Gen Z Takeaway
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkap ada delapan perusahaan di sekitar DAS Batang Toru yang diduga memperparah banjir di Sumatera Utara, dan kini Kementerian Lingkungan Hidup memanggil mereka untuk klarifikasi berbasis citra satelit serta meninjau ulang izin lingkungannya—langkah ini jadi sinyal tegas bahwa aktivitas industri tak bisa lagi abai pada risiko ekologis dan keselamatan warga.











