Pemerintah Rancang Aturan Baru Penyaluran LPG Bersubsidi: Upayakan LPG 3 kg Satu Harga!

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 25 November 2025 | 22:11 WIB
Pemerintah Rancang Aturan Baru Penyaluran LPG Bersubsidi: Upayakan LPG 3 kg Satu Harga!
Gas elpiji 3 kilogram atau gas melon yang penylurannya akan dilakukan dengan skema Subsidi Tepat LPG di tahun 2026. (Astakom/str-Wahyu Majiah)

astakom.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membuat aturan baru mengenai penyaluran Liquefield Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram satu harga.

Aturan itu akan tercatat dalam rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan revisi peraturan ini sedang difinalisasi dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

“Kita sekarang sedang memfinalkan di bulan ini revisi perpres LPG. Revisi peraturan presiden terkait LPG kan di aturan sekarang kan tapi kita belum menata sampai dengan sub pangkalan, nah itu harus segera aturannya sekarang kita sedang finalkan," ujar Laode saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (25/11/2025).

Berdasarkan informasi, harga LPG 3 Kg sesuai arahan pemerintah ialah Rp19.000 per tabung.
Pemerintah siapkan LPG 3 Kg satu harga

Menurutnya, revisi aturan tersebut tidak hanya menata sistem distribusi LPG subsidi hingga ke tingkat sub pangkalan, tapi juga membuka jalan menuju kebijakan LPG 3 kg satu harga, seperti halnya program BBM satu harga.

"Mengarah ke situ," kata Laode saat ditanya apakah kebijakan harga LPG ke depan akan seragam di seluruh daerah.

Kelak, kebijakan satu harga itu dapat menekan disparitas harga antarwilayah dan memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Namun, penerapan kebijakan baru tersebut tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan bertahap.

"Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia kan kemarin. Nah itu pelajaran juga buat kami, jadi kita ada pentahapannya, mungkin Jabodetabek dulu atau mungkin Jakartanya juga dibatasi gimana dulu jadi ada pentahapan seperti itu," jelasnya.

Harga LPG Nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg

Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Di level sub pangkalan/pengecer daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dibanderol sebesar seharga Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

Tercatat, harga LPG non subsidi yang berlaku pada bulan November 2025 ini belum mengalami kenaikan dibandingkan pada bulan Oktober 2025 lalu.

Namun, harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina.

Harga jual LPG Non Public Service Obligation (LPG Non-PSO) Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen, ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim. (aLf/aSP)

Gen Z Takeaway

ESDM lagi nyusun aturan baru buat distribusi LPG 3 kg yang lebih rapi dan jadi fondasi menuju “LPG satu harga” biar subsidi tepat sasaran dan disparitas harga antarwilayah hilang. Kebijakannya bakal diterapkan bertahap, sementara harga LPG non-subsidi masih stabil. Intinya, pemerintah mau ekosistem energi yang lebih adil dan transparan buat semua.

Gas Elpiji Subsidi Harga LPG Non-Subsidi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM LPG LPG 3 Kg LPG Subsidi Suplei LPG

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB