Dorong UMKM Naik Kelas, Bunga KUR Bakal berlaku Flat 6 Persen Mulai Januari 2026

Editor: Khoirudin
Selasa, 18 November 2025 | 11:00 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Bunga KUR Bakal berlaku Flat 6 Persen Mulai Januari 2026
Ilustrasi penyaluran kredit perbankan untuk pelaku usaha, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) (Foto: Pixabay)

astakom.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman abdurrahman menyampaikan, bahwa pemerintah memastikan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dibuat flat sebesar 6 persen per tahun, yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Menteri Maman menyampaikan, bunga KUR selama ini bersifat bertingkat. Untuk pengajuan pertama, dikenakan bunga sebesar 6 persen, kemudian naik menjadi 7 persen pada pengajuan kedua, 8 persen untuk ketiga, dan 9 persen pada pengajuan keempat.

“Kan sekarang ini pengajuan pertama 6 persen, KUR yang kedua naik 7 persen, KUR yang ketiga naik 8 persen, KUR yang keempat naik 9 persen. Sekarang semua sama 6 persen,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025).

“Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen. Mulai awal Januari 2026,” imbuhnya menegaskan.

Selain mekanisme bunga yang diubah menjadi flat, pemerintah juga menghapus batas maksimal pengajuan KUR, yang membatasi pengajuan KUR maksimal empat kali untuk sektor produksi, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan, serta dua kali untuk sektor perdagangan.

“Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” ujar Maman.

Kebijakan tanpa batas pengajuan ini disebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaku UMKM tidak tersendat modal kerja saat sedang tumbuh atau berekspansi.

Maman menjelaskan, keputusan besar ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Komite Pembiayaan UMKM. Sehingga dapat memberikan stimulus langsung pada pergerakan ekonomi nasional melalui penguatan sektor UMKM.

“Berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Menko Perekonomian Pak Airlangga Hartanto dan kami yang duduk di anggota Komite Pembiayaan UMKM, kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi,” imbuh Maman.

Kebijakan baru ini akan segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kementerian UMKM Kredit Usaha Rakyat KUR Maman Abdurrahman Menteri UMKM Suku Bunga UMKM

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB