Pekerja Harap Sabar, Formula Kenaikan UMP 2026 Masih Digodok Pemerintah
astakom.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta para pekerja/buruh untuk bersabar menunggu keputusan perihal Ipah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang rencananya akan diumumkan pada 21 November 2025.
Dia menuturkan, bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan UMP 2026 bersama dewan pengupahan, kalangan pengusaha hingga para perwakilan buruh di Tanah Air.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli di Jakarta, dikutip astakom.com Kamis (13/11/2025).
Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya. Namun Yassierli sebelumnya mengungkapkan adanya peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026, lantaran dinilai tak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Baleid ini digunakan untuk merumuskan UMP tahun 2024 dan 2025.
"UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya). Kita buka peluang (mengubah formula perhitungan UMP)," ujar Yassierli, Selasa (28/10).
3 Opsi Kenaikan UMP 2026 dari Buruh
Adapun dari kalangan buruh menawarkan tiga opsi angka kenaikan UMP 2026. Pertama yakni kenaikan sebesar 6,5 persen, sama dengan angka kenaikan UMP tahun lalu.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan, opsi kenaikan selaras dengan realisasi makroekonomi di tahun ini yang hampir serupa dengan tahun lalu.
"Jalan tengah yang tentu untuk dirundingkan tentu harus ada. Tadi kami sebut, pertama jalan tengahnya 6,5 persen karena udah pernah diputuskan presiden. Kok bisa 6,5 persen? kan makroekonominya sama angkanya dengan sekarang dan tahun lalu itu sama," katanya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Opsi kedua, yakni kenaikan upah minimum 2026 sebesar 7,77 persen. Angka itu muncul dari perhitungan 2,65 persen inflasi ditambah 5,12 persen pertumbuhan ekonomi. Opsi ketiga, kenaikan upah 8,5-10,5 persen.
Pengusaha Dorong Formula UMP 2026 yang Adil
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya penentuan UMP 2026 dilakukan dengan formula yang adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kejutan bagi dunia usaha.Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyusul pengalaman kenaikan UMP 2025 yang menurutnya telah mengejutkan banyak pengusaha Tanah Air.
“Kami sih benar-benar mengharapkan kali ini jangan menjadi sebuah mengagetkan, semoga ini benar-benar bisa fair,” ujar Shinta di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Shinta menekankan pentingnya formula kenaikan upah yang mempertimbangkan kondisi riil di dunia usaha. Sebab ia menegaskan, kondisi di setiap daerah berbeda-beda.
“Kita melihat kondisi yang ada seperti apa, kita tahu saat ini seperti apa, jadi pemerintah saya rasa juga sudah melakukan evaluasi, untuk kira-kira seperti kenaikan formula yang mana yang fair untuk semua,” tambahnya.










