Ekonomi Stabil, Saatnya Indonesia Mulai Langkah Redenominasi Rupiah
astakom.com, Jakarta - Wacana redenominasi rupiah kembali menguat di tengah stabilnya perekonomian nasional. Setelah lebih dari satu dekade tertahan, sejumlah ekonom menilai kini merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk memulai langkah penyederhanaan nilai mata uang.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian menilai kondisi makroekonomi Indonesia saat ini sudah cukup solid untuk memulai tahapan redenominasi rupiah.
“Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah membangun landasan makro yang kokoh: inflasi rendah, sistem keuangan stabil, dan kredibilitas kebijakan moneter yang terjaga. Momentum inilah yang jarang datang dua kali, dan ini harus dimanfaatkan,” ujar Fakhrul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, redenominasi merupakan langkah strategis yang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap aspek teknis maupun sosial harus dikaji secara menyeluruh agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Fakhrul menjelaskan, redenominasi bukan sekadar menghapus tiga nol pada rupiah, melainkan upaya membangun sistem pembayaran nasional yang lebih efisien dan berkeadilan. Ia menekankan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Sebaliknya, dalam kasus Zimbabwe (2008), redenominasi gagal karena dilakukan di tengah inflasi ekstrem dan hilangnya kepercayaan publik,” katanya.
Fakhrul juga mencontohkan keberhasilan negara lain seperti Turki pada 2005 dan Ghana pada 2007 yang mampu melaksanakan redenominasi secara mulus berkat stabilitas fiskal yang kuat dan inflasi rendah. Kondisi serupa, menurutnya, saat ini sedang dimiliki Indonesia.
“Inflasi kita saat ini di bawah 3 persen, stabilitas sistem keuangan terjaga, dan ekspektasi publik positif. Ini momentum yang tepat untuk langkah antisipatif, bukan reaktif. Tetapi komunikasi publik dan edukasi harus disiapkan agar tidak menimbulkan kebingungan,” pungkasnya.
Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah ditargetkan rampung pada tahun 2027 mendatang.









