Upaya Pencegahan Hoax Komdigi Berencana Terapkan Sertifikasi Influencer, Bagaimana Respon Publik?

Editor: Alfian Tegar
Jumat, 7 November 2025 | 00:05 WIB
Upaya Pencegahan Hoax Komdigi Berencana Terapkan Sertifikasi Influencer, Bagaimana Respon Publik?
Ilustrasi Influencer. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan kemungkinan pemberlakuan sertifikasi pada influencer. (Pexel)

astakom.com, Jakarta - Wacana mengenai sertifikasi khusus bagi influencer memunculkan diskusi baru tentang pentingnya standar profesionalisme di ruang digital.

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya pengaruh kreator konten terhadap opini publik, regulasi dinilai perlu disiapkan agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan etika, tanggung jawab, dan akurasi informasi.

Wacana kewajiban memiliki sertifikasi bagi para influencer yang membahas topik berisiko tinggi seperti kedokteran, hukum, hingga keuangan, dinilai pakar sebagai langkah penting untuk menata ruang digital agar lebih 'terang'.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Filosa Gita Sukmono, menilai bahwa sertifikasi dapat menjadi instrumen penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan profesional.

“Sertifikasi influencer bisa dilihat dari dua sisi: keterampilan dan etika. Banyak konten kreator yang belum memahami regulasi yang berlaku di Indonesia. Kadang mereka mengunggah konten yang justru berpotensi memecah belah atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan adanya sertifikasi, influencer bisa dinilai secara profesional,” jelas Filosa saat ditemui di UMY, Selasa (4/11).

Filosa menjelaskan, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital membawa manfaat ekonomi besar, tetapi juga melahirkan berbagai persoalan etika komunikasi. Banyak kreator yang mengejar konten viral dan monetisasi tanpa memperhatikan akurasi dan tanggung jawab sosial.

Tanggapan juga datang dari Pengamat Media Digital dan Jurnalisme Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Hendry Roris Sianturi, memberikan beberapa masukan yang perlu dipertimbangkan apabila kebijakan ini jadi diterapkan.

Dosen Ilmu Komunikasi dan Jurnalistik berpendapat, jika Komdigi serius akan melakukan srtifikasi bagi influencer, hal itu mesti dilakukan oleh lembaga atau badan independen. "Yang terpenting, siapapun membawahi kebijakan ini, dan bisa diawasi langsung oleh masyarakat" ujarnya via komunikasi whatsApp kepada redaksi astakom.com.

Henry juga menekankan perlunya standar kompetensi dan etis yang jelas. "Jadi harus ada pedoman standarnya juga bagi influencer" lanjut Hendry.

"Satu hal yang perlu dipastikan, jangan sampai hak masyarakat mendapatkan informasi terhalangi, dan membatasi masyarakat berekspresi. Karena ini amanah konstitusi, UUD 1945," tutup Hendry, saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/11/2025).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dikabarkan tengah mengkaji kemungkinan penerapan aturan sertifikasi bagi influencer di Indonesia. Wacana ini muncul, setelah China menerapkan kebijakan para pembuat konten yang membahas topik sensitif seperti kedokteran, hukum dan keuangan wajib memiliki sertifikat resmi terkait bidang yang dibahas.

Dukungan dari Youtube

Youtube menyatakan terbuka terhadap rencana sertifikasi kreator konten dan influencer di Indonesia. Country Manager Google Indonesia Veronica Utami menilai langkah tersebut menunjukkan profesi kreator kini makin dianggap serius.

“Saya mendengar itu menarik sekali karena luar biasa bisa sampai ke sana,” ujar Veronica dalam acara di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Selain itu, langkah meningkatkan keterampilan kreator dinilai akan berdampak positif.

“Dengan kata lain, ini menempatkan orang-orang pada titik awal yang sama. Ada standardisasi kemampuan minimal untuk menjadi kreator konten,” tuturnya.

Ia menambahkan, YouTube selalu terbuka bekerja sama dengan pemerintah dalam pengembangan ekosistem digital, termasuk jika wacana sertifikasi itu akan diterapkan. Veronica menyebutkan hingga kini belum ada panggilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pembahasan lebih lanjut.

Pentingnya Usia Cukup untuk Bermain Media Sosial

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Regulasi ini menetapkan batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.

Aturan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan anak di ranah digital, seiring dengan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak. Dengan demikian, berikut ini syarat batas usia untuk anak-anak dalam mengakses media sosial.

Usia Di Bawah 13 Tahun

Anak-anak hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan itu pun harus disertai izin orang tua.

Usia 13 Hingga 15 Tahun

Anak-anak dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.

Usia 16 Higga 17 Tahun

Remaja dalam rentang usia ini diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. (aLf/aSP)

Gen Z Takeaway

Wacana sertifikasi influencer bikin obrolan soal standar profesionalisme di dunia digital makin relevan, apalagi banyak kreator yang bahas topik berat kayak kesehatan, hukum, atau finansial tanpa bekal kompetensi yang jelas. Para pakar melihat sertifikasi ini bukan buat ngerem kreativitas, tapi jadi filter etika dan akurasi biar ruang digital nggak makin “liar”.

Youtube pun welcome dengan ide standardisasi skill kreator. Di sisi lain, pemerintah juga lagi ngerapihin ekosistem digital lewat aturan batas usia medsos biar anak-anak tetap aman. Intinya, ekosistem digital yang sehat itu bukan cuma soal konten viral, tapi juga soal tanggung jawab, literasi, dan perlindungan publik. Dari influencer sampai pengguna muda.

Kementerian Komdigi komdigi Konten Kreator Media Sosial Menkomdigi Ruang Digital Sertifikasi Khusus Influencer Youtube

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB