MKD DPR Pulihkan Status Adies Kadir, Golkar: Tetap Wakil Ketua DPR RI
astakom.com, Jakarta - Fraksi Partai Golkar DPR menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memulihkan status Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Golkar meyakini, keputusan tersebut akan disambut positif oleh para konstituen Adies di daerah pemilihannya.
"Kita siap menindaklanjuti, secara aturan kita siap menindaklanjuti putusan MKD. Ini juga mungkin akan disambut gembira oleh konstituen Pak Adies karena sepertinya putusan MKD itu menjawab juga keinginan konstituen Pak Adies untuk Pak Adies diaktifkan kembali," kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhamad Sarmuji kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
DPP Golkar akan Tindak Lanjuti
Sekjen DPP Golkar ini menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD DPR tersebut. "Jadi kita dengan demikian, ya, MKD sudah memutuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan," katanya.
Sarmuji juga menanggapi catatan MKD DPR yang meminta Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik terkait data atau informasi teknis. Ia menilai, kekeliruan yang dilakukan Adies masih bisa dipahami dan dimaklumi.
"Ya memang kadang-kadang, kalau di-doorstop oleh wartawan, kan kita lagi mikirkan apa, tiba-tiba wartawan menyodorkan pertanyaan yang di luar pikiran kita, jadi kadang-kadang ya ada kemungkinan siapa pun itu terjadi slip of the tongue. Jadi putusan MKD saya dengar itu sudah mempertimbangkan hal yang demikian," kata dia.
Sarmuji mengatakan dengan putusan MKD ini, otomatis Adies Kadir juga akan aktif lagi sebagai Wakil Ketua DPR.
"Beliau kemarin nonaktif sebagai pimpinan karena nonaktif sebagai anggota. Saya belum baca utuh putusan MKD, tapi logikanya begitu (tetap Wakil Ketua DPR)" ujar Sarmuji.
Putusan MKD DPR
mengutip astakom.com, putusan MKD sebelumnya menetapkan:
- Ahmad Sahroni
Terbukti melanggar etik, dinonaktifkan selama 6 bulan
- Nafa Urbach
Terbukti melanggar etik, dinonaktifkan selama 3 bulan
- Eko Patrio
Terbukti melanggar etik, dinonaktifkan selama 4 bulan
- Uya Kuya
Tidak melanggar etik, diaktifkan kembali menjadi anggota DPR
- Adies Kadir
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Gen Z Takeaway
Golkar akhirnya buka suara soal keputusan MKD DPR yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR. Ketua Fraksi Golkar, Muhamad Sarmuji, bilang putusan ini bukan cuma bentuk penghormatan pada proses etik, tapi juga kabar baik buat para konstituen Adies di dapilnya.
Meski MKD sempat mengingatkan Adies agar lebih hati-hati saat bicara di publik, Golkar menilai kekeliruannya masih bisa dimaklumi, namanya juga manusia, bisa aja slip of the tongue pas diserbu pertanyaan wartawan.











