Update Putusan Sidang MKD DPR: Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 5 November 2025 | 17:49 WIB
Update Putusan Sidang MKD DPR: Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11). Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir. Berikut hasil lengkap sidang putusan MKD untuk 5 anggota DPR! (Yoputube DPR RI)

astakom.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari ini, Rabu (5/11/2025) membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif.

Sidang putusan ini dihadiri lengkap oleh para teradu, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Redaksi astakom.com mencoba menelusuri putusan sidang MKD tersebut terhadap lima anggota DPR RI yang sempat dianggap kontroversi dan sebelumnya dinyatakan nonaktif dari aktifitas kelembagaan DPR RI.

Ahmad Sahroni

Pertama, MKD memutuskan anggota DPR RI asal NasDem Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).

Nafa Urbach

Kedua, MKD menyatakan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan.

"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang.

MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.

Eko Patrio

Ketiga, MKD memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.

"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Adang.

Uya Kuya

Keempat, MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Adies Kadie

Kelima, MKD memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.

Saksi Ahli Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR jadi Pemicu?

Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.

"Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?" kata Adang dalam sidang.

"Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus," kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.

"Jadi tidak ada pembahasan itu?" Ujar Adang.

"Tidak ada yang mulia".

Lima anggota DPR yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko dinonaktifkan PAN karena aksi joget mereka di sidang, Adies yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPR, dinonaktifkan Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. (aLf/ aRSp)

Gen Z Takeaway

Putusan MKD soal lima anggota DPR nonaktif akhirnya keluar dan hasilnya cukup beragam, ada yang kena sanksi, ada juga yang dibersihkan namanya. Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar etik dengan hukuman nonaktif tiga hingga enam bulan, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan bebas dari pelanggaran dan kembali aktif.

Adies Kadir Ahmad Sahroni Eko Patrio Mahkamah Kehormatan Dewan MKD Nafa Urbach Pelanggaran Etik Anggota DPR Sidang MKD Uya Kuya

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB