Rakor Menkopolkam: Bahas Sinergi Lintas Lembaga sebagai Penanganan Perbatasan Maritim Indonesia
astakom.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Perbatasan Maritim Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Kerja Sama Asia, Nur Rokhmah Hidayah, dan diikuti perwakilan kementerian serta lembaga terkait di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025).
Saat membuka rapat koedinasi tersebut, Nur Rokhmah menjelaskan bahwa penetapan batas maritim Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti faktor teknis, hukum, geopolitik, keamanan, dan ekonomi yang menjadi variabel dalam memengaruhi kompleksitas proses perundingan.
“Negosiasi batas maritim tidaklah mudah dan sering kali memakan waktu panjang,” ujarnya.
Kemenko Polkam Perkuat Diplomasi Perbatasan
Kemenko Polkam, lanjutnya, telah memperkuat koordinasi dan kapasitas nasional melalui diskusi diplomasi perbatasan serta kegiatan pemantauan di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II.
Dari hasil peninjauan ditemukan beberapa hal penting, antara lain batas yang belum terselesaikan dan berpotensi menimbulkan konflik, keterbatasan armada dan teknologi pengawasan, serta perlunya peningkatan kehadiran negara di perbatasan maritim.
“Diperlukan langkah terpadu untuk meningkatkan patroli, teknologi pemantauan, serta kapasitas pengawasan di lapangan,” kata Nur Rokhmah. Ia menambahkan, hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi penyusunan strategi diplomasi maritim nasional ke depan.
Mengacu pada Hukum Internasional
Masih dalam kegiatan rakor lintas lembaga tersebut, turut hadir Kementerian Luar Negeri, Koordinator Batas Laut dan Hukum Udara Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan (Dit. HPK), M. Taufan.
Disampaikan juga dalam forun tersebut, bahwa proses perundingan batas maritim membutuhkan waktu panjang karena harus mengacu pada hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, serta disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional.
Sementara dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, melalui Direktur C, Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, menyoroti aspek keamanan di wilayah perbatasan laut yang perlu terus diwaspadai dari potensi aktivitas ilegal seperti penyelundupan barang ilegal, narkoba, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bakamla: Tantangan Kedaulatan Maritim
Dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), Direktur Kerja Sama, Laksma TNI Askari, menyampaikan tantangan penguatan kedaulatan maritim seperti kompleksitas keamanan laut, perbedaan kepentingan antarnegara, serta keterbatasan sumber daya dan sarana.
“Bakamla terus berupaya memperkuat sinergi patroli, baik mandiri maupun bersama antarinstansi dan dengan negara tetangga, sebagai bagian dari sistem keamanan maritim nasional yang terpadu,” ujarnya.
Pemetaan Laut dan Penetapan Batas Maritim Indonesia
Sementara Asisten Pengamanan, Kerja Sama, dan Perbatasan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut atau Pabantas Aspamkersamtas Pushidrosal, Letkol Ahmad Lufti Ibrahim, menekankan peran penting aspek hidrografi dan pemetaan laut dalam penetapan batas maritim Indonesia.
Sebagai lembaga resmi penyedia peta laut nasional, Pushidrosal memastikan seluruh kegiatan pemetaan dilakukan sesuai standar internasional berdasarkan UNCLOS 1982.
Sinergi antara kementerian dan lembaga menunjukkan pendekatan komprehensif antara aspek kebijakan, diplomasi, keamanan, dan teknis-hidrografi dalam menjaga kedaulatan serta memastikan batas-batas maritim Indonesia ditegakkan berdasarkan hukum internasional.
Melalui kolaborasi antarlembaga, pemerintah terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan.(aLf/ aRSp)
Gen Z Takeaway
Koordinasi lintas lembaga soal batas maritim ini nunjukin kalau Indonesia lagi serius banget berbenah di isu kedaulatan laut. Nggak cuma ngomong soal garis di peta, tapi juga nyangkut diplomasi, keamanan, teknologi pengawasan, sampai pemetaan laut yang presisi.
Kemenko Polkam bareng Kemenlu, Bakamla, TNI, dan Pushidrosal lagi nyatuin langkah biar tiap keputusan soal laut Indonesia sesuai hukum internasional (UNCLOS 1982) dan realita di lapangan. Intinya, ini bukan sekadar rapat teknis, tapi langkah strategis buat pastiin batas laut RI kuat secara politik, aman secara militer, dan sah secara hukum.











