Update OTT Pejabat Pemprov Riau: KPK Sita 2 Mata Uang Asing dan Rupiah dari Para Terperiksa
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Gubernur Riau, Abdul Wahid dan delapan orang lain yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Total, penyidik menyita uang lebih dari Rp1 miliar dari kasus ini. KPK juga mengamankan uang dalam mata uang asing.
Barang bukti cash Mata uang Asing
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan pound sterling," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Budi belum memerinci nominal persis dari uang yang diamankan itu. Dia hanya menyebutkan nominalnya lebih dari Rp 1 miliar jika dirupiahkan.
"Jika dirupiahkan, lebih dari Rp 1 miliar," ujarnya.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Belum dijelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring akan ditetapkan dalam waktu tersebut.
Setelahnya, KPK akan mengumumkan status hukum itu kepada publik. Pihak yang tidak menjadi tersangka akan dilepas.
"Terkait dengan perkaranya apa, konstruksi perkaranya bagaimana, nanti kami akan update ya," ungkap Budi.
Sebelumnya di informasikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa tindakan OTT tersebut benar dilakukan oleh tim KPK.
Jika informasi penangkapan ini benar, maka Gubernur Riau Abdul Wahud menjadi Gubernur pertama yang terjaring OTT KPK dalam rentang waktu sepanjang tahun 2025 ini.(aLf/aRSp)Gen Z Takeaway
KPK lagi kerja ngebut nih, abis ngamanin Gubernur Riau Abdul Wahid bareng delapan orang lain lewat OTT dengan barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar, termasuk dalam mata uang asing. Saat ini semuanya masih diperiksa, belum ada yang resmi jadi tersangka karena KPK masih punya waktu 1x24 jam buat nentuin status hukum mereka.
Kasus ini jadi reminder kalau upaya pemberantasan korupsi tetap jalan terus, meskipun detailnya belum dibuka ke publik. Transparansi dan penegakan hukum jelas lagi diuji di sini.











