PSN Jadi Prioritas Nasional, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah soal Kewajiban dan Sanksi

Editor: Alfian Tegar
Senin, 3 November 2025 | 22:42 WIB
PSN Jadi Prioritas Nasional, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah soal Kewajiban dan Sanksi

astakom.com, Jakarta - Diantara key success keberlangsungan Porgam PSN (Proyek Strategis Nasional) adalah integrasi kebijakan antara Pemerintah pusat dan daerah. Keterlibatan dalam pelaksaan PSN dan nilai kemanfaatanya secara proporsional akan berdampak bagi pertumbuhan secara nasional dan masyarakat daerah

Dalam rangka itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menekankan bahwa setiap pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung serta menjalankan Program Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan sebagai prioritas oleh pemerintah pusat.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Mendagri Tito Karnavian melalui keterangan resmi, Minggu (2/11/2025).

Dasar Hukum Kewajiban Mensukseskan PSN

Tito Karnavian menambahkan bahwa pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) merupakan kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat.

"Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68" ucapnya.

Pada Pers Release yang diterima redaksi astakom.com, Tito menegaskan "Pasal 67 dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menjunjung dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjunjung etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta membangun kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah" Kutip astakom.com.

Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.

Menurut Menteri Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Asas Taat Hukum dan Penerapannya

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumsel, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai arahan  mendagri bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah.

Menurutnya, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014.

“Secara yuridis, langkah mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Yahnu menyatakan pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN, namun pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi.

“Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.

Karena itu, Yahnu mengatakan, arahan Tito Karnavian itu menunjukkan pendekatan moderat atau jalan tengah, yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah.

Diantara Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini sudah berjalan, adalah Dapur Gizi, Sekolah Rakyat. Pada program- program Kesara tersebut sangat terlihat kemanfaatanya berdampak langsung pada warga setempat yang menjadi teritori binaan Pemerintahan daerah. (aLf/aRSp)
Gen Z Takeaway

Jadi intinya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan kalau kepala daerah nggak cuma “boleh” tapi wajib banget dukung Program Strategis Nasional (PSN) yang jadi prioritas pemerintah pusat, dengan dasar hukum yang jelas di UU 23/2014.

PSN ini mencakup hal-hal penting kayak Kopdeskel Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, penyediaan rumah untuk MBR, sampai Cek Kesehatan Gratis. Kalau kepala daerah nggak jalanin, ada sanksi dari teguran sampai pemberhentian.

Kemendagri Mendagri Program Nasional Proyek Strategis Nasional PSN Tito Karnavian

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB