Respons DPR Menindaklanjuti Putusan MK tentang Wajib Keterwakilan Perempuan di Setiap AKD

Editor: Alfian Tegar
Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:03 WIB
Respons DPR Menindaklanjuti Putusan MK tentang Wajib Keterwakilan Perempuan di Setiap AKD
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. MK)

astakom.com, Jakarta - Pada hari Kamis, (30/10/2025), Mahkamah Konstitusi memutuskan harus ada keterwakilan perempuan dari anggota hingga pimpinan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

putusan tersebut tertuang pada perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, harus ada keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Tindak Lanjut Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa mekanisme dan langkah untuk menindaklanjuti putusan tersebut bisa dilakukan dengan beberapa cara.

"DPR menerapkan aturan di tata tertib agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya," kata Saldi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dia melanjutkan, apabila suatu fraksi memiliki lebihi dari satu perwakilan di AKD, maka minimal 30 persen diantaranya harus diisi oleh perempuan. Tujuannya, agar pengisian keterwakilan perempuan tidak terfokus di satu titik AKD saja.

Kemudian, Saldi menuturkan, cara kedua yang dapat dilakukan DPR adalah memerintahkan fraksi untuk mengatur rotasi dan distribusi yang berkeadilan.

Misalnya, kata dia, anggota perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial, pelindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Tetapi, juga di bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya.

“Karena fakta menunjukkan adanya komisi yang minim perempuan, anggota perempuan ditempatkan terpusat pada komisi tertentu. Oleh karena itu, agar posisi AKD berimbang perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik,” ucap Saldi kembali.

Respons DPR 

Puan mengatakan dirinya menghormati putusan tersebut dan bakal menindaklanjuti.

"Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Puan mengatakan tingkat keterwakilan perempuan di DPR periode 2024-2029 berada di angka 21,9%. Dia menyebut 127 orang dari 580 anggota DPR merupakan perempuan.

"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR. Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," ujarnya.

Dia mendukung anggota DPR perempuan diberi kesempatan yang luas. Dia berharap putusan MK ini bisa meningkatkan kinerja DPR.

"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," ucap Puan.(aLf/ aRSp)

Gen Z Takeaway

Putusan MK soal wajibnya keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan DPR ini bukan cuma langkah hukum, tapi juga sinyal kuat buat reformasi budaya politik kita. Dengan aturan ini, perempuan nggak lagi cuma jadi simbol representasi, tapi bagian aktif dari pengambilan keputusan di semua bidang—dari ekonomi sampai pertahanan. Meski angka 21,9% keterwakilan masih jauh dari ideal 30%, arah perubahannya jelas: politik Indonesia mulai belajar bahwa kesetaraan bukan sekadar quota, tapi strategi cerdas buat bikin parlemen lebih inklusif, relevan, dan berperspektif luas.

AKD DPR Keterwakilan Perempuan Mahkamah Konstitusi (MK) MK nomor 169/PUU-XXII/2024 Puan Maharani

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB