GoTo Dukung Langkah Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Ojol, Upaya Jamin Kesejahteraan Driver

Editor: Najib Khoiruddin
Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:00 WIB
GoTo Dukung Langkah Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Ojol, Upaya Jamin Kesejahteraan Driver

astakom.com, Jakarta - Dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang ojek online (Perpres Ojol) datang dari raksasa digital tanah air, sekaligus penyedia jasa ojol atau aplikator PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Perseroan menilai kebijakan tersebut sebagai momentum penting dalam menciptakan regulasi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi daring.

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya menegaskan, bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif pemerintah yang mendorong keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.

“Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, dikutip astakom.com, Kamis (30/10/2025).

Ade menyebut langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja ekonomi digital, termasuk para pengemudi ojol.

Ia mencontohkan, GoTo telah menerapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi untuk pertama kalinya tahun ini, hasil koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“GoTo siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait,” tandasnya.

Selain itu, GoTo juga telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat model perlindungan sosial yang lebih inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Perpres Ojol tengah dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut akan mengatur aspek tarif, perlindungan, dan kesejahteraan pengemudi ojek online secara seimbang antara aplikator dan mitra.

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” kata Prasetyo, Jumat (24/10/2025).

Dalam proses penyusunannya, pemerintah juga melibatkan perusahaan platform serta komunitas pengemudi ojol agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bisa menjembatani kepentingan semua pihak.

Dari sisi kebijakan ekonomi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas jaminan sosial kepada para pengemudi ojol, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM,” ujar Airlangga usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, meski Perpres Ojol belum mengatur soal tarif maupun status kemitraan, regulasi ini tetap akan menghadirkan penguatan fasilitas dan perlindungan teknis bagi para pengemudi di lapangan.

“Tadi (Perpres Ojol) tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses,” kata Airlangga.

Ade Mulya Airlangga Hartarto Driver Ojek Online GoTo Jaminan Sosial Kemenko Perekonomian Menko Perekonomian Ojek Online Perpres Ojol Prasetyo Hadi

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB