Airlangga Bilang Aturan DHE Eksportir Bakal Diperkuat, Begini Bocorannya

Editor: Khoirudin
Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Airlangga Bilang Aturan DHE Eksportir Bakal Diperkuat, Begini Bocorannya
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai ratas di Istana Negara, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. (Foto: Setpres)

astakom.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa aturan devisa hasil (DHE) akan diperkuat. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Sebagai informasi, bahwa aturan DHE saat ini mewajibkan para eksportir menyimpan dolar hasil ekspor mereka di Tanah Air selama setahun. Namun aturan ini dianggap belum optimal, meskipun tingkat kepatuhan para skeportir mencapai 90 persen.

"Realisasinya kepatuhannya sudah sekitar 90 persen. Itu kita akan evaluasi teknis detailnya lagi," ungkapnya dalam konferensi pers usai ratas di Istana Negara, Jakarta, dikutip astakom.com, Kamis (30/10/2025).

Airlangga menyampaikan, bahwa penguatan aturan DHE saat ini tengah dalam pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, diantaranya Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI, OJK dan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga singkat.

Sejauh ini, lanjut dia, progres pembahasan aturan DHE telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Ke depan, aturan baru nantinya akan tetap mewajibkan penyimpanan DHE di dalam negeri kepada eksportir sumber daya alam (SDA).

Dia pun berjanji, pemerintah akan tetap memberikan fasilitas tertentu bagi mereka yang bersedia menyimpan dolar mereka di Tanah Air. Namun perihal fasilitas apa saja yang diberikan, Airlangga masih irit bicara.

"Tetap SDA, ada beberapa fasilitas yang akan diberikan nanti. Nanti kita lihat (fasilitas apa yang diberikan pemerintah)," tandasnya memungkasi.

Sebagai informasi tambahan, aturan DHE saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo pada tanggal 17 Februari 2025.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sektor SDA, mulai dari pertambangan nonmigas, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan, untuk menempatkan 100 persen DHE mereka pada sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan atau 1 tahun.

Aturan ini sebenarnya merevisi ketentuan yang sebelumnya telah tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Namun dalam PP tersebut hanya mewajibkan penyimpanan 30 persen DHE selama 3 bulan.

Adapun penyempurnaan aturan DHE ini dilakukan Presiden Prabowo sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memperbesar manfaat sumber daya alam bagi rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Pasalnya sebelum aturan PP Nomor 8 Tahun 2025 diteken, banyak eksportir yang menympan devisa hasil ekspor SDA mereka di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap perekonomian domestik menjadi terbatas.

Gen Z Takeaway

Pemerintah lagi ngegas mode hemat dolar nih! Airlangga Hartarto bilang aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) bakal diperkuat biar duit hasil ekspor SDA (kayak tambang, sawit, ikan, dll) nggak kabur ke luar negeri. Sekarang aja udah 90 persen eksportir patuh naruh dolar mereka di bank Indonesia selama setahun.

Tapi pemerintah mau sistemnya makin ketat dan efisien. Rencananya, bareng BI, OJK, dan Kemenkeu, bakal disiapin “fasilitas spesial” buat eksportir yang taat. Intinya: dolar hasil keringat bangsa harus staycation dulu di Tanah Air biar ekonomi makin kuat dan nggak gampang goyah.

Airlangga Hartarto Devisa Hasil Ekspor devisa negara DHE Ekspor ekspor indonesia Kemenko Perekonomian Menko Perekonomian

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB