Dari Keterangan PNS Kemnaker, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Rp.85 M
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang nilainya mencapai Rp85 miliar. Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan adanya setoran rutin dari agen tenaga kerja asing kepada oknum pejabat di Kemenaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut dikonfirmasi oleh tim penyidik saat memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker, Rizky Junianto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025).
Keterangan PNS Kemenaker Rizky Junianto
Rizky Junianto menjabat sebagai Koordinator bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan, untuk periode September 2024 hingga 2025.
“Pemeriksaan dilakukan terkait aliran uang hasil dugaan pemerasan oleh oknum Kemenaker kepada para agen TKA. Salah satunya bersifat rutin diberikan kepada oknum di Kemenaker,” ujarnya di Jakarta.
Penelusuran Aset Hasil Pemerasan
Budi menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada aliran dana, tetapi juga penelusuran aset-aset yang dibeli dari hasil dugaan pemerasan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memulihkan keuangan negara. “Semua aset yang diduga berasal dari tindak pemerasan akan ditelusuri dan disita,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan peningkatan jumlah uang hasil pemerasan TKA dari Rp 53,7 miliar menjadi Rp 85 miliar. Uang tersebut dikumpulkan para tersangka selama periode 2019-2024 dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat dan staf di Kemenaker.
Modus Pemerasan di Balik Verifikasi Dokumen
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa delapan tersangka kasus korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen tenaga kerja asing (TKA). Mereka bersekongkol melakukan pemerasan dengan memanfaatkan jabatan terhadap para TKA yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Secara umum, para tenaga kerja asing yang ingin mengurus izin mengajukan permohonan secara daring melalui perusahaan agen. Setelah itu, pihak Kemnaker akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas yang diajukan.
Apabila ditemukan kekurangan dalam berkas, semestinya petugas memberi tahu pihak agen agar melengkapinya dalam waktu lima hari. Namun, pada praktiknya, para oknum justru mengalihkan proses verifikasi tersebut dari jalur resmi ke jalur informal untuk melakukan pemerasan.
Budi Sukmo mengatakan petugas tidak memberi tahu apa kekurangan berkasnya, tak memproses berkas tersebut, atau mengulur-ulur waktu penyelesaiannya sehingga tenaga kerja asing mendapat denda. Adapun denda yang harus ditanggung pemohon cukup besar, yakni Rp 1 juta per hari.
"Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, ya, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan," kata Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan pemerasan di Kemenaker ini lagi-lagi nunjukin gimana celah birokrasi bisa disalahgunakan buat kepentingan pribadi. Dengan nilai fantastis Rp85 miliar, praktik ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya melayani, bukan memeras. Langkah KPK buat ngeburu aliran dana dan aset hasil kejahatan ini penting banget biar ada efek jera, sekaligus jadi pengingat kalau transparansi dan integritas itu nggak bisa ditawar, apalagi di lembaga publik.











