Pemulihan Presiden Soeharto dalam TAP MPR XI/MPR/1998 telah Final, berlaku seperti Presiden Soekarno dan Gusdur

Editor: Alfian Tegar
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 00:32 WIB
Pemulihan Presiden Soeharto dalam TAP MPR XI/MPR/1998 telah Final, berlaku seperti Presiden Soekarno dan Gusdur

astakom.com, Jakarta - Ketua MPR RI ke-15 periode 2019–2024, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut penyebutan nama Presiden RI ke-2, Soeharto, dari pasal 4 Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor XI/MPR/1998 telah bersifat final.

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, pasal 4 yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah resmi direvisi dan disetujui oleh seluruh fraksi MPR serta kelompok DPD.

Keputusan tersebut juga mencakup pemulihan nama baik Presiden RI ke-1 Soekarno dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.

Proses dan Dasar Hukum Keputusan

Penetapan ini dilakukan dalam Sidang MPR Akhir Masa Jabatan periode 2019–2024 pada 25 September 2024, yang dihadiri lebih dari dua pertiga anggota MPR dari unsur DPR dan DPD, setelah sebelumnya disepakati dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024.

Meski Keputusan tersebut tidak menghapus konsekwensi perdata dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, namun melalui keputusan MPR RI dalam Sidang MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 25 September 2024 itu, penyebutan nama Soeharto secara eksplisit dalam pasal 4 dicabut dan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dan tidak lagi relevan secara hukum maupun politik.

"Secara hukum positif, seluruh proses terkait penegakan hukum terhadap almarhum mantan Presiden Soeharto telah selesai. MPR menegaskan fakta hukum itu melalui pencabutan penyebutan namanya dalam pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Tugas MPR memastikan setiap ketetapan MPR memiliki relevansi dan kepastian hukum," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (24/10/25).

Ketua DPR RI ke-20 yang juga pernah menjabat Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, merujuk pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikelompokkan ke dalam kategori Ketetapan MPR yang dinyatakan "tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang".

"Selanjutnya pada pasal 4 angka 2 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, keberlakuannya dipertegas dengan rumusan "sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut". Artinya, pemberlakuan ketentuan pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, tolok ukur pemberlakuannya adalah implementasi dari ketentuan pada pasal 4 tersebut," kata Bamsoet.

Kepastian Hukum dan Penegasan Sejarah

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara ini menguraikan, dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto.

Antara lain dengan terbitnya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung, sesuai ketentuan pasal 140 ayat (1) KUHAP, dan terbitnya Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015, serta dengan telah berpulangnya mantan Presiden Suharto pada tanggal 27 Januari 2008.

"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas, penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan telah selesai dilaksanakan. Pimpinan MPR periode 2019-2024 juga berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar, kita mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan bangsa dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan, demi kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang. Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu menegaskan, Presiden ke-2 RI Soeharto merupakan salah satu putra terbaik bangsa yang patut dihargai atas jasa-jasanya. Menurutnya, Soeharto telah mengabdikan diri dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugas sebagai presiden dan berperan besar dalam membawa Indonesia keluar dari kemiskinan menuju status sebagai negara berkembang.

Soeharto Mengangkat Indonesia dari Krisis

Sejarah mencatat, tahun 1960-an adalah salah satu periode tersulit yang dihadapi bangsa Indonesia. Tahun 1963, pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi minus 2,25 pesen. Tahun 1966 inflasi melonjak hingga 635,3 persen, dan tahun 1967 Indonesia adalah negara miskin dengan catatan hutang sebesar 700 juta US dollar.

Namun beratnya tantangan kebangsaan tersebut tidak menyurutkan langkah Soeharto. Dengan dibantu tim pakar ekonominya, salah satunya Soemitro Djojohadikoesoemo (ayahanda Presiden Prabowo Subianto), berhasil membalikkan keadaan.

Tahun 1969, atau setahun setelah menjabat Presiden, pertumbuhan ekonomi melonjak tajam menjadi 12 persen, dan inflasi berhasil ditekan pada kisaran 9,9 persen. Tidak hanya itu, tahun 1976, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang sukses meluncurkan satelit dan tahun 1984 Indonesia sukses swasembada pangan.

"Dengan memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, serta dengan adanya Keputusan MPR RI 25 September 2024 yang menegaskan mengenai telah dilaksanakannya ketentuan pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, maka tidak ada lagi halangan bagi mantan Presiden Soeharto untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional. Selaras dengan martabat kemanusiaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Bamsoet.

Gen Z Takeaway
Meski penuh pro dan kontra, keputusan MPR untuk mencabut penyebutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menandai langkah hukum dan politik yang dianggap sudah tuntas. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai bentuk penyelarasan regulasi dengan konteks masa kini, sementara di sisi lain tetap mengingatkan publik akan pentingnya menghormati jasa pemimpin masa lalu tanpa mengabaikan pelajaran dari sejarah.

Bambang Soesatyo Bamsoet MPR RI Presiden Abdurrahman Wahid Presiden Gusdur Presiden soeharto Presiden soekarno soeharto TAP MP No XI/MPR/1998 Tap MPR

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB