Pemerintah Berbenah BPJS Kesehatan, November 2025 Hutang Iuran Peserta JKN akan Dihapus
EDISI LIPUTAN 1 TAHUN PRESIDEN PRABOWO
astakom.com, Jakarta - Pemerintah berencana akan melaksakan kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto
“Arahan Presiden dan Menko PM (Pemberdayaan Masyarakat) adalah untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Rabu (15/10/2025).
Ali memastikan BPJS Kesehatan siap secara teknis untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Meski belum mengungkapkan nilai pasti dana yang akan digunakan, ia menegaskan pemerintah mampu menanggung beban finansialnya.
“Insyaallah tidak ada masalah. BPJS Kesehatan siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya,” kata Ali.
Menko PM: Target Pemutihan November
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menargetkan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dieksekusi pada bulan depan.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
“Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” lanjutnya.
Jumlah Peserta Menunggak
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyatakan ada 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.
Ali Ghufron juga mengatakan total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi, tetapi jika di total keseluruhan angkanya melebihi 10 triliun.
"Mengenai Triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).
Permasalahan Seputar BPJS Kesehatan
Arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS bertahun-tahun. Namun disamping itu, perlunya menyoroti kembali permasalahan-permasalahan BPJS Kesehatan itu sendiri
Beberapa kasus menunjukkan adanya layanan administrasi yang berbelit penolakan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit.
Terdapat kejadian mengenai permasalahan layanan administrasi BPJS Kesehatan yang berbelit, Salah satu pasien RSUD Ratu Aji Putri Botung, Penajam Paser Utara, harus membawa pulang anaknya yang sakit dari Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD tersebut pada 11 Oktober 2025 tanpa mendapatkan penanganan medis.
Kejadian lain di Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, Teuku Nyak Cut (50), dipulangkan ketika kondisinya belum sepenuhnya pulih. Sepekan setelah pulang, kondisi Cut tambah parah. Ia dibawa kembali ke rumah sakit tersebut. Namun akhirnya, ia meninggal dunia di ruang Intensive Care Unit (ICU) pada Februari 2025.
Selain itu, ada kasus Desi Erianti (44), warga Kota Padang, Sumatera Barat, meninggal di RS swasta, beberapa jam setelah ditolak berobat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang. Alasannya, dia tidak masuk kategori darurat, Sabtu (31/5/2025).
Ombudsman Pernah Soroti Krisis Layanan BPJS Kesehatan
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, pernah menyoroti maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit. Menurut Robert, persoalan ini merupakan puncak gunung es permasalahan mutu layanan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan,” kata Robert melalui keterangan tertulis, Selasa, (10/06/2025).
Tindakan rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat bertentangan dengan Pasal 174 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selama ini, kata Robert, Ombudsman juga menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai penundaan layanan darurat, tidak diberikannya layanan rawat inap tepat waktu, hingga diskriminasi pelayanan yang dialami peserta BPJS Kesehatan.
“Sejumlah kasus bahkan berujung pada kematian pasien akibat keterlambatan atau penolakan penanganan medis,” kata dia.
Melihat arahan mengenai Kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto, menjadi kabar bahagia bagi masyarakat.
Namun, diperlukan banyaknya pembenahan mengenai program BPJS Kesehatan dengan melihat fenomena-fenomena yang terjadi di daerah.
Gen Z Takeaway
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dari Presiden Prabowo emang kedengarannya jadi angin segar buat 23 juta peserta yang selama ini terjebak utang iuran.
Tapi di balik itu, Gen Z yang melek isu publik paham: masalah utama BPJS bukan cuma di angka, tapi di sistem dan kultur layanannya. Selama masih ada pasien yang ditolak atau dipulangkan paksa karena birokrasi kaku, maka keadilan sosial di sektor kesehatan belum benar-benar hidup.
Pemutihan boleh jadi awal, tapi reformasi layanan adalah tujuan akhirnya — biar jaminan kesehatan nasional nggak cuma janji, tapi realita yang manusiawi.











