astakom.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan aparat penegak hukum dapat melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) jaksa, tidak perlu persetujuan dari Jaksa Agung.
Putusan ini berlaku sejak Mahkmah Komnstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Kabulkan Uji Materil Pasal 8 ayat 5
Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang mengatur wewenang penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.
Dalam perkara 15/PUU-XXIII/2025 ini, MK memutuskan tidak perlu lagi ada izin dari jaksa agung jika seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian.
“Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ucap Suhartoyo.
Pengecualian itu adalah seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, pidana khusus, atau pidana dengan ancaman hukuman mati.
Pembatalan Pasal pasal 35 ayat 1 huruf e
Selain itu, MK juga membatalkan satu pasal kewenangan kejaksaan dalam pasal 35 ayat 1 huruf e yang berkaitan dengan pertimbangan teknis kepada mahkamah agung untuk pengadilan koneksitas.
Pasal ini seluruhnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini diajukan oleh Agus Setiawan Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Mereka mendalilkan pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan memberikan hak impunitas penuh kepada jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas.
Sedangkan untuk Pasal 35 Ayat 1 huruf e, pemohon menilai wewenang Jaksa Agung untuk mengajukan pertimbangan teknis di lingkungan peradilan adalah intervensi terselubung yang dilegalkan.
Gen Z Takeaway
Putusan MK ini bisa dibilang langkah game changer buat sistem hukum Indonesia. Dengan membuka ruang OTT jaksa tanpa izin Jaksa Agung, sinyalnya jelas: no one’s above the law. Buat Gen Z yang kritis pada integritas lembaga publik, keputusan ini bukan cuma soal hukum, tapi soal transparansi dan akuntabilitas yang real.
Di tengah era keterbukaan data dan publik yang makin melek keadilan, MK seolah bilang, reformasi hukum itu nggak boleh berhenti di wacana, tapi harus menyentuh struktur kekuasaan itu sendiri.

