Sabtu, 14 Mar 2026
Sabtu, 14 Maret 2026

Mahkamah Konstitusi: OTT Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

astakom.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan aparat penegak hukum dapat melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) jaksa, tidak perlu persetujuan dari Jaksa Agung.

Putusan ini berlaku sejak Mahkmah Komnstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Kabulkan Uji Materil Pasal 8 ayat 5

Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang mengatur wewenang penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.

Dalam perkara 15/PUU-XXIII/2025 ini, MK memutuskan tidak perlu lagi ada izin dari jaksa agung jika seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian.

“Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ucap Suhartoyo.

Pengecualian itu adalah seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, pidana khusus, atau pidana dengan ancaman hukuman mati.

Pembatalan Pasal pasal 35 ayat 1 huruf e

Selain itu, MK juga membatalkan satu pasal kewenangan kejaksaan dalam pasal 35 ayat 1 huruf e yang berkaitan dengan pertimbangan teknis kepada mahkamah agung untuk pengadilan koneksitas.

Pasal ini seluruhnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini diajukan oleh Agus Setiawan Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Mereka mendalilkan pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan memberikan hak impunitas penuh kepada jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas.

Sedangkan untuk Pasal 35 Ayat 1 huruf e, pemohon menilai wewenang Jaksa Agung untuk mengajukan pertimbangan teknis di lingkungan peradilan adalah intervensi terselubung yang dilegalkan.

Gen Z Takeaway

Putusan MK ini bisa dibilang langkah game changer buat sistem hukum Indonesia. Dengan membuka ruang OTT jaksa tanpa izin Jaksa Agung, sinyalnya jelas: no one’s above the law. Buat Gen Z yang kritis pada integritas lembaga publik, keputusan ini bukan cuma soal hukum, tapi soal transparansi dan akuntabilitas yang real.

Di tengah era keterbukaan data dan publik yang makin melek keadilan, MK seolah bilang, reformasi hukum itu nggak boleh berhenti di wacana, tapi harus menyentuh struktur kekuasaan itu sendiri.

Feed Update

Presiden Prabowo dan Jajarannya Membayar Zakat, Baznas: Teladan Pemimpin Dorong Kepercayaan Publik

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto hingga jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana...

Anak Buah Prabowo Apresiasi Persiapan Pengamanan Nyepi dan Lebaran 2026

Astakom.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi kepada jajaran Polri atas kesiapan mereka dalam mengamankan...

Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman Sudjatmiko: Langkah Strategis Putus Rantai Kemiskinan

astakom.com, Jakarta — Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menilai program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda merupakan langkah strategis pemerintah...

Kemenkes Dukung PP Tunas, Soroti Dampak Kesehatan Anak

astakom.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap penguatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang tengah didorong pemerintah melalui sejumlah...

Para Aktivis Internasional Apresiasi Presiden Prabowo: Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah!

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Rencana Presiden...

Presiden Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi Gajah Sumatera dan Kalimantan

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Hal itu...