Jumlah Harta Kekayaan 3 Hakim Penerima Suap Kasus Ekspor CPO

Editor: Alfian Tegar
Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:24 WIB
Jumlah Harta Kekayaan 3 Hakim Penerima Suap Kasus Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. (Foto: Kejagung)

astakom.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang menjadi tersangka kasus penerima suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

3 orang unsur aparat penegak hukum itu adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Melalui penggalian mendalam yang dilengkapi dengan fakta-fakta penitaan alat bukti, Kejaksaan Agung menduga bahwa ketiga tersangka telah menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, senilai Rp 22,5 miliar agar keputusan atas kasus tiga perusahaan besar tersebut dapat lepas (onslag).

Dana suap diberikan diberikan 2 tahap

tahap pertama Rp 4,5 miliar dengan niatan mempengaruhi putusan persidangan atas perkara yang menjerat tersangka Ronald Tanur di bulan Apri 2025 lalu.

Dan betul saja, Ronald Tanur sebagai tersangka utama dalam perkara  ekspor CPO itu sempat dibebaskan dari tuntutan hukum. Selanjutnya, 3 hakim tersebutpun menerima uang suap tahap kedua sejumlah Rp 18 miliar agar keputusan akhirnya memutuskan perkara tersebut lepas.

Harta Kekayaan Tiga Hakim

Djuyamto

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:

Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 149 m2/80 m2 di Kab/Kota Karanganya, hasil sendiri Rp. 900.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 150 m2/95 m2 di Kab/ Kota Sukoharjo, hibah dengan akta Rp 950.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Kab/Kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp 600.000.000Alat Transportasi dan Mesin Rp 401.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp 401.000.000
  • Motor HONDA BEAT tahun 2015, hasil sendiri Rp 2.500.000
  • Motor, Vespa Tahun 2020, hasil sendiri Rp 23.500.000
  • Mobil, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, hasil sendiri Rp 375.000.000

Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000. Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.

Agam Syarief Baharudin

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:

Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 1.250.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 375.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp 312.000.000
  • Motor, Honda solo tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000
  • Mobil, Toyota Yaris minibus tahun 2020, hadiah Rp 250.000.000
  • Motor, Honda solo tahun 2023, hasil sendiri Rp 17.000.000
  • Motor, Yamaha solo tahun 2023, hadiah Rp 37.000.000
Ali Muhtarom

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

Tanah dan bangunan rp. 1.250.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
  • Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
  • Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
  • Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
  • Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
  • Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
  • Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
  • Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
  • Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000. (aLv/aRSp)

Gen Z Takeaway

Kasus ini jadi tamparan keras buat integritas hukum di negeri ini. Bayangin, yang seharusnya menegakkan keadilan justru diduga “bermain” di balik meja. Nominal suap miliaran rupiah jelas bikin publik makin skeptis soal bersihnya sistem peradilan. Tapi di sisi lain, ini juga momentum penting buat kita sadar: transparansi dan akuntabilitas pejabat publik bukan cuma formalitas. Kalau anak muda bisa makin kritis dan peduli sama isu kayak gini, mungkin masa depan keadilan Indonesia bisa pelan-pelan balik ke jalur yang bener.

crude palm oil ekspor CPO Hakim Agam Syarif Baharudin Hakim Ali Muhtaram Hakim Djuyamto Hakim Korupsi Kasus Korupsi Kejaksaan Agung Korupsi

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB