Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp9,5 Miliar untuk Vonis Lepas CPO
astakom.com, Jakarta - Hakim nonaktif Djuyamto membuat pengakuan mengejutkan dengan mengakui dirinya bersalah dan telah menerima uang suap. Pengakuan ini berkaitan dengan upaya pemberian vonis lepas atau onslag untuk sejumlah korporasi besar.
Penerimaan suap tersebut bertujuan untuk menjatuhkan putusan vonis lepas bagi tiga korporasi yang bergerak di bidang crude palm oil (CPO). Djuyamto sendiri menjabat sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Djuyamto saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan suap majelis hakim. Perkara ini secara spesifik menyasar para hakim yang memberikan vonis onslag pada tiga korporasi CPO tersebut.
Djuyamto jadi Saksi Mahkota
Djuyamto juga menegaskan bahwa pengakuan ini bukanlah yang pertama. Ia menyebut pernyataannya itu pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Kala itu, mantan Ketua PN Jakpus, Armono, turut dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kasus besar ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan telah menerima suap dengan total nilai mencapai Rp40 miliar. Sebagai Ketua Majelis Hakim, Djuyamto menerima bagian suap yang signifikan, yakni sebesar Rp9,5 miliar.
Rincian Uang Diterima Para Pihak
Selain dirinya, dua hakim anggota majelis juga turut menerima uang haram tersebut. Hakim Ali Muhtaram dan Agam Syarif Baharudin masing-masing menerima Rp6,2 miliar.
Berkat suap yang diterima oleh Djuyamto, Ali, dan Agam, majelis hakim memutus vonis lepas untuk tiga korporasi. Ketiga korporasi penerima vonis onslag tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musimas Group.
Kronologi Status Saksi Mahkota Djuyamto
Hakim Djuyamto, yang saat ini berstatus nonaktif, mengakui dirinya bersalah dan menerima uang suap. Pengakuan ini terkait keputusannya memberikan vonis lepas (onslag) bagi tiga korporasi CPO.
Pengakuan penerimaan suap tersebut disampaikan Djuyamto ketika dirinya diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap yang menimpa majelis hakim yang memberikan vonis onslag pada tiga korporasi CPO tersebut.
Djuyamto menyatakan bahwa pengakuannya ini bukanlah hal baru. Pernyataan serupa sudah pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Pernyataan awal tersebut ia berikan ketika mantan Ketua PN Jakpus, Armono, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Dalam skema suap yang didakwa Jaksa mencapai total Rp40 miliar, Djuyamto berperan sebagai Ketua Majelis Hakim. Perannya tersebut membuatnya menerima uang suap terbesar, yaitu Rp9,5 miliar. Uang ini diterima dengan tujuan untuk menjatuhkan vonis lepas bagi korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musimas Group.(aLv/ aRSp)











