Regulasi Kepesertaan sektor Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ikut Wujudkan Indonesia Emas 2045
astakom.com, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan acara diskusi publik yang diselenggarakan di Universitas Islam Indonesia (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Tema dari acara Diskusi Publik kali ini adalah “Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Menuju Indonesia Emas 2045”.
Acara ini dihadiri langsung oleh beberapa pihak. Diantaranya Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nurgriyanto, Komisioner Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Prof. DR. Ibnu Qizam., M.S.i., Ak., CA.
Juga hadir narasumber lainya yang ikut urung rembuk gagasan pada forum Diskusi publik tersebut diantaranya; Dr. Subiyanto S.Sos., SH (Pakar Hukum Ketenagakerjaan), Rizqon Halal Syah Aji., Ph.D (Direktur Pembangunan dan Pusat Kebijakan Publik UIN), dan M Kholis Hamdi., S.Sos,I., M.IntDev (Pengajar Konsesntrasi Kesejahtraan Sosial).
Pentingnya Kesadaran Kepersertaan BPJS
Dalam sambutannya, Eko Nygrianto selaku Direktur Keperstaan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran dan pengetahuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus berkolaborasi dengan dunia akademik.“Kesadaran mengenai BPJS bisa dimulai dari kampus seperti ini. Jadi dimulai dari ruang akademik, ruang diskusi, akan lebih mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat luas nantinya” Ucapnya.
Perlu Regulasi Tingkatkan Kepesertaan Sektor Nonformal
Dalam perjalanannya, Eko mengatakan bahwa untuk terlibat dalam capaian program Indinesia emas 2045, BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki tantangan. Salah satunya pekerja sektor informal yang secara hukum, kebanyakan diantara mereka belum mendapat jaminan sosial.“Karena banyak temen-temen yang bekerja di sektor informal seperti youtuber, content creator, dan lain lain yang belum mendapat jaminan sosial, dan itu menjadi tantangan kami” ucapnya.
Sementara itu, Hery Susanto dari unusur Pimpinan Ombudsman RI yang juga hadir di forum Dialog publik gersebut memberikan paparanya pada penekanan sebuah urgensi pelayanan publik prima oleh negara yang harus dipenuhi, salah satunya peran BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelayanan publik prima itu adalah bentuk pelayanan maksimal yang diberikan oleh negara. Jaminan Sosial termasuk dalam tanggung jawab negara” papar Hery.
Ombudsman Sebagai Pengawas Pelayanan Publik
Hery juga menambahkan bahwa dalam pelayanan publik disektor kepesertaan BPJS cenderung rentan terjadinya maladministrasi dalam birokrasinya. Ia meminta agar seluruh stakeholder bersinergi dan tidak ada sekat yang memungkinkan munculnya maladministrasi“Kalau diantara kalian mau dosen, mahasiswa, atau siapapun mengalami maladministrasi, langsung laporkan ke Ombudsman” tegasnya.(aLv/arSp)
Gen Z Takeaway
BPJS Ketenagakerjaan ngadain diskusi bareng anak kampus UIN Jakarta buat ngenalin pentingnya ikut jaminan sosial, apalagi buat kita Gen Z yang banyak kerja di sektor informal kayak konten kreator, freelancer, dll—soalnya masih banyak yang belum dapet perlindungan; mereka juga bilang negara wajib kasih pelayanan publik yang maksimal, dan kalau nemu pelayanan yang ribet atau gak bener, jangan ragu lapor ke Ombudsman!.Diperbarui 17.58 (15/10/2025)











