Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku 10 Hari, Simak Jadwalnya

JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberian diskon tarif listrik sebesar 20 persen selama libur anak sekolah.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, bahwa diskon tarif tol ini akan diberlakukan selama sepuluh hari di sejumlah ruas strategis Trans Jawa dan Trans Sumatra.

“Total ruas jalan tol yang mendapatkan potongan tarif mencapai sepuluh ruas tol yang tersebar di wilayah Trans Jawa dan Trans Sumatra,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip astakom.com, Rabu (4/6).

Rivan menuturkan, pemberian diskon tarif tol ini akan terbagi dalam tiga periode. Periode pertama berlaku pada tanggal 6-9 Juni 2025, atau saat libur Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kemudian periode kedua berlaku pada tanggal 27-29 Juni 2025, yang bertepatan dengan awal libur anak sekolah, dan periode ketiga pada saat akhir libur anak sekolah, yakni pada 11-13 Juli 2025.

Rivan memastikan, pemberian diskon tarif tol ini tidak akan menggangu kinerja keuangan PT Jasa Marga untuk tahun 2025. Pasalnya, kebijakan diskon tarif tol ini telah dikaji secara matang oleh perseroan.

“Stimulus potongan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna jalan tol sehingga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Rivan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemberian diskon tarif tol ini merupakan salah satu dari lima paket kebijakan insentif ekonomi senilai Rp24,44 triliun, yang diberikan pemerintah untuk mendongkrak kinerja perekonomian nasional kuartal II-2025.

Selain diskon tarif tol, pemerintah juga memberikan diskon transportasi berupa diskon tiket kereta, tiket pesawat, dan tiket angkutan laut.

Kemudian pemerintah juga memberikan penebalan bantuan sosial dalam bentuk tambahan Kartu Sembako Rp200.000/bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM selama dua bulan. Serta bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM.

Tak cuma itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total nilai Rp600.000 untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta, serta guru honorer.

Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah juga turut mengeluarkan kebijakan perpanjangan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK) selama enam bulan ke depan, yakni mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Feed Update

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK Hari Ini untuk 20 Hari Pertama

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak...

Satgas PKH Segel Tambang Ilegal PT Mineral Trobos di Malut, Denda lagi Dihitung

astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan...

Seskab Teddy Minta Masyarakat Dukung PP Tunas: Lindungi Anak di Ruang Digital

astakom.com, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola...