Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan
astakom, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan sidang dibacakan Penjabat Ketua Moon Hyung-bae. Delapan hakim MK mengesahkan keputusan pemakzulan Yoon imbas penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.
"Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya," kata Ketua Hakim Moon, Jumat (4/4).
"Yoon mengumumkan darurat militer hingga menentang Majelis Nasional, dengan demikian mengingkari prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi," kata Hakim Moon.
"Ia mengabaikan struktur pemerintahan konstitusional dan secara luas melanggar hak-hak dasar rakyat melalui dekrit darurat."
"Tindakan-tindakan ini melanggar prinsip-prinsip dasar negara demokrasi, merusak tatanan konstitusional, dan menyebabkan kerugian serius bagi republik demokrasi."
"Kewenangan presiden diberikan semata-mata oleh Konstitusi, namun Yoon menjalankan kekuasaan darurat di luar batas konstitusional."
Yoon sebelumnya dimakzulkan parlemen Korsel melalui pemungutan suara pada Desember 2024 usai mendeklarasikan status darurat.
Setelah voting di parlemen, status pemakzulan itu bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Yoon digelar pada pertengahan Januari 2025.













