Bursa Saham Di-upgrade! BEI Resmi Tinggalkan Sistem Jadul Lewat Demutualisasi

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:01 WIB
Bursa Saham Di-upgrade! BEI Resmi Tinggalkan Sistem Jadul Lewat Demutualisasi
Bursa Saham di-Upgrade! BEI Resmi Tinggalkan Sistem Jadul Lewat Demutualisasi [Dok. Wikipedia]

astakom.com, Jakarta - Pasar modal Indonesia siap menyambut babak baru yang lebih modern. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta izin dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan buat melanjutkan langkah demutualisasi pasar keuangan nasional.

Kebijakan ini digadang-gadang sebagai bagian dari agenda reformasi terbesar sepanjang sejarah bursa saham Indonesia demi mendongkrak transparansi, integritas, dan daya saing global.

Revolusi terbesar sepanjang sejarah pasar modal

Langkah besar ini didasari oleh komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara konsisten melakukan pembersihan dan pembenahan fundamental di industri pasar keuangan domestik. Tindakan tegas pun disiapkan bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan aturan.

"Dalam upaya membangun bursa yang kredibel, Otoritas Jasa Keuangan juga telah melakukan reformasi terbesar dalam sejarah bursa saham kita. Mereka yang melanggar aturan bursa diberi sanksi," kata Presiden Prabowo saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Negara menegaskan kalau proses transformasi ini bakal diakselerasi lewat skema demutualisasi bursa, supaya Indonesia memiliki pasar keuangan yang sejajar dengan bursa global utama. Regulasi resminya kini telah diketok palu melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Memahami konsep dasar demutualisasi

Bagi sebagian orang, istilah demutualisasi mungkin terdengar asing. Secara sederhana, demutualisasi adalah proses perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola suatu organisasi seperti bursa efek atau perusahaan asuransi dari bentuk perkumpulan berbasis anggota atau pemilik bersama (mutual organization) menjadi perseroan terbatas yang kepemilikannya berbasis saham (shareholder-owned).

Berikut adalah perbedaan mendasar struktur organisasi sebelum dan sesudah demutualisasi:

Sebelum Demutualisasi: Organisasi dimiliki sepenuhnya oleh para anggotanya sendiri (misalnya anggota bursa atau pemegang polis asuransi). Pengendalian dan hak suara melekat langsung pada keanggotaan tersebut.

Kepemilikan berubah setelah demutualisasi

Sesudah Demutualisasi: Kepemilikan resmi dipisahkan dari keanggotaan. Saham perusahaan dapat dimiliki oleh pihak luar, investor umum, atau badan hukum lain, di mana entitas tersebut berorientasi penuh pada laba serta tata kelola perusahaan modern.

Dengan terbitnya regulasi baru ini, dominasi monopoli oleh Anggota Bursa (AB) resmi diubah menjadi entitas bisnis independen. Reformasi ini diharapkan membawa angin segar bagi investor dan menjadikan bursa domestik kita semakin kredibel di kancah internasional. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

BEI lagi masuk era upgrade lewat demutualisasi. Intinya, struktur kepemilikan dan tata kelola bursa bakal dibuat lebih modern dan independen, nggak lagi terlalu didominasi Anggota Bursa. Lewat POJK Nomor 13 Tahun 2026, reformasi ini ditargetkan bikin pasar modal Indonesia makin transparan, kredibel, berintegritas, dan kompetitif secara global.

Demutualisasi Bursa Saham Indonesia (BEI) POJK 13/2026 Danantara OJK

Infografis

Terkini