Resmi! MK Putuskan Hanya BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara, Audit Internal Versi Institusi Hukum lainya Batal?
astakom.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
Pengajuan permohonan
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'kerugian keuangan negara' dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat ekslusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon.
Pandangan MK
MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.
Hakim MK juga menjelaskan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Permohonan ditolak MK
Oleh karena itu, MK menilai dalil para pemohon terkait ketidakjelasan standar penilaian dan kewenangan penetapan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas menganai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
Atas dasar itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo. (aLf/aRsp)











