Integrasi Data Antarlembaga Diperkuat, Kemkomdigi Bidik Layanan Publik Lebih Efisien
astakom.com, Techno – Masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses administrasi berulang ketika mengakses layanan dari berbagai instansi pemerintah. Melalui penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), pemerintah mendorong keterhubungan sistem antarkementerian dan lembaga agar data yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Melansir dari keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dikutip pada Sabtu (07/11/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa interoperabilitas menjadi salah satu fondasi utama dalam pelaksanaan UU SDI. Kemkomdigi memiliki peran memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga pertukaran data antarlembaga berjalan sesuai standar.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” jelas Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, dikutip pada Sabtu (07/11/2026).
Interoperabilitas bukan berarti semua data dipusatkan
Keterhubungan sistem pemerintah tidak berarti seluruh informasi harus dikumpulkan dalam satu basis data terpusat. Dalam penerapan Satu Data Indonesia, pemerintah tetap mengacu pada prinsip data remains at source, yaitu data tetap dikelola oleh instansi yang menjadi sumbernya.
Dengan mekanisme tersebut, setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pembaruan, serta validitas informasi yang berada dalam pengelolaannya. Pertukaran data dilakukan melalui sistem yang saling terhubung tanpa menghilangkan kewenangan instansi asal.
Namun, proses tersebut membutuhkan standar yang sama agar informasi dari satu lembaga dapat dibaca dan dimanfaatkan oleh lembaga lainnya. Keseragaman definisi, metadata, kode referensi, hingga pengaturan akses menjadi bagian penting dalam mendukung interoperabilitas.
Meutya menegaskan bahwa pertukaran informasi tidak akan berjalan optimal apabila setiap instansi menggunakan standar yang berbeda.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ujar Meutya.
SPLP, PDN, dan JIP dukung pertukaran data
Untuk mendukung keterhubungan sistem elektronik pemerintah, Kemkomdigi menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Infrastruktur ini didukung oleh Pusat Data Nasional (PDN) serta Jaringan Intra Pemerintah (JIP) sebagai fondasi teknis pertukaran informasi lintas kementerian dan lembaga.
Selain kesiapan infrastruktur, pemerintah juga perlu memastikan pemanfaatan data berlangsung secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta keterlacakan pemrosesan data menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Pelaksanaan UU SDI juga harus berjalan selaras dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta ketentuan sektoral terkait. Dengan begitu, pemanfaatan informasi tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi sekaligus perlindungan privasi masyarakat.
Manfaat integrasi diukur dari pelayanan publik
Penguatan teknologi dan sistem digital bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan Satu Data Indonesia. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan perubahan dalam proses pelayanan yang diterima masyarakat.
Melalui pertukaran data yang sesuai standar, informasi yang sudah tersedia dan terverifikasi diharapkan dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan. Upaya ini ditujukan untuk mengurangi pengulangan administrasi sehingga masyarakat tidak terus-menerus menghabiskan waktu dan tenaga untuk menyampaikan informasi yang sama.
Meutya menekankan bahwa pelaksanaan UU SDI perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. Hasil akhirnya harus terlihat dari manfaat yang dirasakan warga, bukan sekadar tersedianya teknologi maupun infrastruktur digital.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” ujarnya. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Integrasi data pemerintah bukan berarti seluruh informasi masyarakat dipindahkan ke satu tempat. Melalui interoperabilitas, sistem antarlembaga diharapkan mampu saling bertukar data dengan standar yang sama, sementara masing-masing instansi tetap bertanggung jawab atas data yang dikelolanya. Target akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih efisien, tanpa membuat masyarakat terus mengulang urusan administrasi yang sama.







