Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal, Dipimpin Langsung Kabareskrim

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 6 November 2026 | 07:20 WIB
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Ilegal, Dipimpin Langsung Kabareskrim
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.

Tim khusus tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Pembentukan tim ini menjadi langkah Polri merespons isu yang tengah menjadi perhatian publik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pembentukan tim khusus tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (05/11/2026). Ia menjelaskan, Kapolri telah mengikuti perkembangan informasi terkait dugaan penyadapan tersebut.

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Trunoyudo saat konferensi pers.

Dinilai jadi bentuk keseriusan Polri dalami kasus

Menurut Trunoyudo, Kapolri mengambil langkah proaktif sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons persoalan tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim khusus untuk menangani informasi yang beredar.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ucap dia.

Kabareskrim pimpin langsung tim khusus

Trunoyudo menambahkan, tim khusus akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut. Proses penelusuran ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

"Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," tutur dia.

Pembentukan tim khusus ini menjadi langkah awal Polri untuk menelusuri informasi yang berkembang sekaligus memastikan persoalan tersebut mendapat penanganan lebih lanjut.

Tersangka baru kasus penyadapan Presiden

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka baru yang enggak main-main statusnya: seorang perwira tinggi kepolisian berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik kantongi bukti kuat dalam gelar perkara. Perwira tinggi yang terseret arus kasus ini adalah Irjen Pol berinisial SU (Slamet Uliandi). 

Sosok yang sebelumnya cuma dimintai keterangan sebagai saksi kini resmi mengenakan status tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan SU sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Kemudian, sosok lain yang lebih dulu ditetapkan tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH). (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya. Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Polri dalam merespons isu yang menjadi perhatian publik.

Kapolri Suyudi Ario Seto Polri Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Infografis

Terkini