Nataru 2026/2027, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen
astakom.com, Jakarta – Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan transportasi laut saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) berpeluang mendapatkan keringanan biaya perjalanan. Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk membantu keterjangkauan transportasi laut dan penyeberangan selama periode libur akhir tahun.
Menghimpun informasi dari siaran pers resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, pada Rabu (04/11/2026), salah satu stimulus yang disiapkan berupa potongan 30 persen dari tarif dasar tiket kapal Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI). Namun, program ini tidak berlaku untuk seluruh perjalanan kapal PELNI, melainkan khusus penumpang kelas ekonomi pada 25 trayek yang telah ditetapkan pemerintah.
Potongan tarif tersebut ditujukan kepada 414.630 penumpang dengan periode keberangkatan mulai 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Karena diskon dihitung dari tarif dasar, potongan 30 persen tidak otomatis berlaku untuk seluruh komponen harga tiket.
Diskon tiket PELNI hanya berlaku pada 25 trayek
Cakupan program diskon perlu diperhatikan calon penumpang. Tidak semua rute yang dilayani PELNI masuk dalam kebijakan ini. Potongan tarif hanya diberikan untuk perjalanan pada 25 trayek yang ditugaskan pemerintah, dengan ketentuan penumpang menggunakan kelas ekonomi dan jadwal keberangkatannya berada dalam periode program.
Dengan demikian, calon penumpang perlu memastikan rute dan tanggal perjalanan termasuk dalam cakupan stimulus sebelum membeli tiket. Program ini memiliki sasaran sebanyak 414.630 penumpang selama periode keberangkatan yang telah ditentukan.
Di sisi layanan, pemerintah juga menyiapkan penguatan sistem tiket daring dan pencatatan manifest penumpang secara langsung. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga jumlah penumpang tetap sesuai kapasitas kapal.
“Optimalisasi tiket daring dan pencatatan manifest secara real-time juga diperkuat untuk mencegah kelebihan kapasitas serta memastikan jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal,” ujar Samsuddin.
Tarif jasa kepelabuhanan di 14 pelabuhan dihapus
Selain diskon tiket PELNI, pemerintah menyiapkan stimulus untuk angkutan penyeberangan berupa penghapusan 100 persen komponen tarif jasa kepelabuhanan di 14 pelabuhan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini berbeda dari diskon tiket PELNI karena menyasar komponen tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan. Untuk mendukung kelancaran layanan, pengelola pelabuhan juga akan mengatur arus kendaraan dan penumpang, termasuk melalui sistem satu pintu serta pemanfaatan area penyangga atau buffer zone.
“Pengendalian kepadatan pelabuhan dilakukan melalui pengaturan akses masuk, sistem satu pintu, optimalisasi buffer zone, serta koordinasi dengan instansi terkait. Operator pelabuhan juga dapat membatasi hingga menghentikan penjualan tiket apabila kapasitas kantong parkir penampungan telah terpenuhi,” ucap Samsuddin.
Kesiapan kapal dan keselamatan pelayaran diperkuat
Di luar pemberian stimulus, Kementerian Perhubungan turut menyiapkan langkah operasional untuk menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat. Salah satunya melalui pemeriksaan kelaiklautan terhadap 2.140 kapal pada 1–30 November 2026, termasuk pengecekan perlengkapan keselamatan, pemadam kebakaran, jalur evakuasi, mesin, navigasi, serta kesiapan awak kapal menghadapi kondisi darurat.
Samsuddin menegaskan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan angkutan laut selama libur akhir tahun.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap aspek keselamatan. Saya meminta seluruh UPT memastikan pemeriksaan dilaksanakan secara menyeluruh dan setiap temuan ditindaklanjuti. Kapal yang belum memenuhi persyaratan keselamatan tidak boleh dioperasikan,” ujar Samsuddin.
Koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga dilakukan untuk memantau perkembangan cuaca. Dalam kondisi yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran, syahbandar memiliki kewenangan menunda keberangkatan kapal.
“Syahbandar berwenang menunda keberangkatan kapal apabila kondisi cuaca tidak memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran,” tegasnya.
Pemerintah juga mengingatkan operator dan petugas agar menjalankan pengawasan secara konsisten selama periode angkutan Nataru. Masyarakat pun diminta memperhatikan ketentuan perjalanan dan menggunakan layanan pembelian tiket resmi.
“Kami meminta seluruh operator memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan, sementara petugas di lapangan harus melaksanakan pengawasan secara konsisten dan responsif. Kami juga mengimbau masyarakat membeli tiket melalui kanal resmi, mematuhi arahan petugas, dan mengikuti ketentuan keselamatan selama berada di pelabuhan maupun di atas kapal,” tutup Samsuddin.
Untuk mendukung pemantauan penyelenggaraan angkutan laut, Ditjen Perhubungan Laut juga merencanakan pengoperasian posko terpadu pada 18 Desember 2026 hingga 6 Januari 2027. Pemantauan data angkutan direncanakan berlanjut sampai 8 Januari 2027.
Dengan adanya stimulus tarif dan penguatan kesiapan operasional, pemerintah berharap perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung lebih terjangkau, tertib, dan aman. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Buat yang sudah punya rencana liburan akhir tahun naik kapal, jangan langsung menganggap semua tiket PELNI mendapat diskon 30 persen. Pastikan kelas, trayek, dan tanggal keberangkatan masuk dalam ketentuan program. Jangan lupa membeli tiket melalui kanal resmi dan mengikuti aturan keselamatan selama perjalanan.









