Resmi! OJK Terbitkan 2 POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Penulis: Shintya
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 19 September 2026 | 21:31 WIB
Resmi! OJK Terbitkan 2 POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Resmi! OJK Terbitkan 2 POJK untuk Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (astakom/OJK)

astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur soal kebijakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua aturan itu adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan.

POJK yang diterbitkan kedua yaitu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Dengan terbitnya POJK itu menandai langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).

Aturan transaksi

Aturan itu ngasih mandat ke OJK buat melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Pengaturan BMKS ini dimaksudkan buat membangun infrastruktur pasar dan yang bisa menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selanjutnya, pengaturan ini juga ditujukan buat ngasih kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

POJK atur transisi bursa

Lewat POJK Nomor 15 Tahun 2026, semua transisi yang nantinya dilakukan dan bergulir bakal diatur dan diawasi ketat. Di POJK itu OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Transisi yang dilakukan adalah supaya proses transisi berjalan lancar dan terukur, dengan tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional buat para pelaku usaha yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Pengaturan dan pengawasan

Dalam POJK yang terbit satu lagi yakni POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Di dalamnya terdapat regulasi soal OJK yang bakal memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS.

Aturan tersebut mencakup antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.

Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, sampe pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

BMKS wajib patuhi prinsip POJK

Dalam menjalankan tugasnya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Lebih rinci lagi, di POJK itu juga mencantumkan aspek perlindungan pengguna jasa yang bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan terbitnya kedua POJK itu, OJK berharap ekosistem BMKS bisa tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing. BMKS juga diharapkan bisa menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya mensupport peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Fyi, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027. (Shnty/RAM)

Gen Z Takeaway

OJK resmi ngegas ngatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) lewat dua POJK baru. Intinya, kewenangan pengawasan BMKS bakal beralih dari Bappebti ke OJK mulai 1 Januari 2027, barengan dengan mulai beroperasinya BMKS. Aturannya fokus bikin perdagangan mineral dan komoditas strategis lebih transparan, teratur, aman, sekaligus memperkuat manajemen risiko dan perlindungan pengguna jasa. Jadi, BMKS nggak cuma soal transaksi komoditas, tapi juga dibangun sebagai ekosistem pasar yang lebih kredibel dan terpercaya.

POJK OJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Infografis

Terkini