Indonesia Gaspol Desak Pusat Pengendalian Asap ASEAN Segera Beroperasi di Jakarta
astakom.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia bakal memanfaatkan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-49 ASEAN di Filipina pada 15–17 November 2026 untuk mendorong percepatan operasionalisasi ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC).
Pusat koordinasi penanganan asap lintas batas ini sangat krusial, tapi butuh lampu hijau berupa ratifikasi dari minimal enam negara anggota ASEAN agar bisa resmi up and running.
Agenda Utama KTT ASEAN 2026
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemlu RI, Ina H. Krisnamurthi, menegaskan pentingnya pusat ini segera aktif mengingat markasnya berkedudukan di Indonesia. Namun, hingga saat ini baru Vietnam yang resmi menyampaikan ratifikasi pembentukan lembaga tersebut.
“Center itu harus up and running. Kalau tidak, tidak ada gunanya kita membuat center yang buntung kan. Jadi, kita harus segera mengimplementasikan apa yang kita idam-idamkan melalui center itu,” ucap Ina pada keterangan media di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Rabu, (4/11/2026).
Kunci Utama
“ACC THPC ini merupakan center untuk mengimplementasikan kesepakatan ASEAN mengenai asap lintas batas yang harus segera diselesaikan. Center ini membutuhkan ratifikasi dari enam negara, sementara sampai sekarang baru Vietnam yang meratifikasi,” ungkap Ina.
Pusat Penanganan Asap Lintas Batas
Keberadaan ACC THPC diproyeksikan menjadi pondasi kuat dalam memfasilitasi pertukaran informasi, koordinasi teknis, hingga aksi bersama antarnegara ASEAN saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu pencemaran asap melintasi batas wilayah.
Ina menilai kehadiran pusat ini bakal membawa dampak besar bagi komitmen regional yang sudah diinisiasi sejak puluhan tahun lalu.
“Center ini akan menjadi game changer atau penguat dari kesepakatan yang sudah ASEAN buat sejak 2003, serta upaya Indonesia yang mendorong sistem pemantauan pada 2013,” ucapnya.
Kesiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah
Kesepakatan pembentukan ACC THPC sebenarnya telah ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 27 Mei 2025 di Filipina, di mana perjanjian bakal berlaku efektif 60 hari setelah instrumen ratifikasi keenam diserahkan ke Sekretaris Jenderal ASEAN.
Dari sisi kesiapan tuan rumah, Indonesia bahkan sudah real melangkah lebih awal dengan meresmikan kantor Sekretariat ACC THPC di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, pada 22 April 2026 lalu. (nAD/RaM)
Gen Z Takeaway
Indonesia lagi gercep banget desak negara-negara ASEAN biar pusat penanganan asap lintas batas (ACC THPC) bisa langsung gaspol beroperasi di Jakarta. Meskipun kantor sekretariatnya udah siap dari April 2026, lembaga ini masih butuh ratifikasi dari minimal enam negara anggota, sementara baru Vietnam yang resmi gabung. KTT ASEAN ke-49 di Filipina nanti bakal jadi momen kunci buat dorong negara lain biar nggak bikin komitmen ini gantung, biar masalah kabut asap regional bisa makin teratasi real no fake!









