Polri Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Lowongan Kerja di Rusia, 58 WNI Jadi Korban

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 3 November 2026 | 05:01 WIB
Polri Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Lowongan Kerja di Rusia, 58 WNI Jadi Korban
Polri mengungkap dugaan TPPO bermodus perekrutan tentara bayaran di Rusia dengan 58 WNI menjadi korban dalam lima laporan polisi. [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan kepada warga negara Indonesia (WNI) di Rusia. 

Para korban direkrut untuk dijadikan tentara bayaran. Dalam pengungkapan ini, polisi menangani lima laporan dengan jumlah korban mencapai 58 orang.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (02/11/2026). 

Kegiatan dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, serta jajaran penyidik dan perwakilan Polda.

Langkah berikan perlindungan ke WNI

Trunoyudo menyampaikan, pengungkapan perkara ini menjadi salah satu langkah Polri dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di berbagai negara.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Trunoyudo.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan, pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari calon korban dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi dan bonus menggiurkan.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan lain yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul.

Lima perkara diungkap, puluhan WNI teridentifikasi sebagai korban

Dari lima laporan polisi yang ditangani, Bareskrim dan jajaran kepolisian mencatat 58 korban. 

Sebarannya meliputi lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban di Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim lainnya, serta 22 korban di Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Selain itu, satu orang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari keseluruhan korban yang terdata, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Iming-iming gaji Rp50 juta jadi pintu masuk perekrutan

Para pelaku menggunakan media sosial, grup lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan untuk menawarkan pekerjaan di Rusia. Calon korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan mencapai 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Awalnya, pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah proses perekrutan selesai dan korban diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.

Korban selanjutnya menjalani pelatihan sebelum berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.

Dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga menjadi perekrut sekaligus mengatur keberangkatan korban. Dari setiap korban yang direkrut, MI memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel melalui dompet aset kripto.

Sementara itu, Subdit 2 menangani perkara yang melibatkan dua tersangka berinisial IG dan HS. Keduanya diduga merekrut dan menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen perekrutan di Rusia.

Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang sudah diberangkatkan ke Rusia. Adapun tiga lainnya berhasil digagalkan keberangkatannya oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi koordinasi dengan KBRI untuk melacak korban

Dalam pengusutan perkara di wilayah Polda Metro Jaya, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA. Penyidik juga menemukan adanya korban yang belum mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan awal dengan perekrut.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia guna mengetahui keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.

Adapun dalam perkara Polres Bogor, para pelaku diduga menyediakan tempat penampungan bagi korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Mereka menawarkan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dengan gaji bulanan 3.000 dolar AS. Tidak hanya itu, korban yang membatalkan keberangkatan atau meminta dipulangkan juga dibebani kewajiban mengganti biaya transportasi dan perjalanan.

Nurul menegaskan, praktik tersebut diduga memenuhi unsur TPPO karena melibatkan penipuan dalam perekrutan, janji keuntungan finansial, serta pemanfaatan kondisi ekonomi korban untuk mengirim mereka ke luar negeri dalam situasi yang berpotensi eksploitatif.

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," jelasnya.

Pelaku terancam UU TPPO dan Pelindungan PMI

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji maupun bonus dalam jumlah fantastis.

Calon pekerja migran diminta memeriksa legalitas perusahaan atau agen penempatan melalui instansi berwenang. Masyarakat juga perlu memahami jenis pekerjaan, membaca isi kontrak, serta memastikan proses keberangkatan menggunakan prosedur resmi dan visa kerja yang sesuai.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang tidak memiliki identitas maupun legalitas jelas.

Jika menemukan indikasi perekrutan TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

Menutup keterangannya, Trunoyudo kembali mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah perdagangan orang melalui kerja sama dengan kepolisian.

"Polri senantiasa berkomitmen melindungi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada. Ini merupakan wujud dari moto 'Polisi Bersama Masyarakat'. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," tutup Trunoyudo. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Polri mengungkap dugaan TPPO bermodus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran di Rusia dengan total 58 korban dalam lima laporan polisi. Pelaku menawarkan gaji hingga Rp50 juta per bulan dan bonus ratusan juta rupiah melalui lowongan kerja palsu. Polisi telah mengamankan sejumlah tersangka dan terus menelusuri jaringan perekrutan, sekaligus mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

Polri TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang

Infografis

Terkini