Ponpes Hamlatul Qur'an Sukoharjo Terseret Kasus Hukum, Kemenag Ungkap Status Izin Sebenarnya

Penulis: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Henni Rachma Sari
Senin, 2 November 2026 | 19:31 WIB
Ponpes Hamlatul Qur'an Sukoharjo Terseret Kasus Hukum, Kemenag Ungkap Status Izin Sebenarnya
Ponpes Hamlatul Qur'an Sukoharjo Terseret Kasus Hukum, Kemenag Ungkap Status Izin Sebenarnya! (Kemenag)

astakom.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait pengusutan kasus hukum yang menyeret lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Kemenag menegaskan bahwa lembaga tersebut memang belum mengantongi izin operasional resmi sebagai pondok pesantren dan sama sekali belum terdaftar di sistem pendataan pemerintah.

Kemenag Dukung Polisi

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan kalau pihak Kemenag mendukung penuh tindakan tegas dari aparat kepolisian. Langkah hukum ini murni penanganan atas dugaan tindak pidana, bukan aksi sudutkan atau kriminalisasi terhadap institusi pendidikan keagamaan.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren," tutur Gugun berdasarkan rilis yang diterima oleh wartawan astakom pada Senin (02/11/2026).

Belum Berizin Resmi

Gugun membeberkan detail temuan lapangan dari hasil verifikasi internal Kemenag. Lembaga Hamalatul Qur’an yang bertempat di Sukoharjo terbukti belum punya izin operasional pesantren. Sementara itu, cabangnya di Karanganyar ternyata hanya berstatus Rumah Qur’an Gratis yang juga belum memegang izin resmi sebagai ponpes.

Lindungi Hak Santri

Di tengah proses hukum yang memanas, Kemenag memastikan keselamatan dan kondisi para santriwati tetap terlindungi. Kemenag langsung bergerak cepat dan berkoordinasi bareng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) demi mendampingi kondisi psikologis serta menjamin kelanjutan hak belajar para anak.

"Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi," paparnya.

Kawal proses hukum

Gugun menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat tetap menghormati jalannya proses hukum yang ditangani kepolisian, sekaligus menjamin para santriwati tidak menjadi korban dari permasalahan hukum yang melibatkan figur dewasa di sana. (nAD/RaM)

Gen Z Takeaway

Penting banget buat kepoin legalitas dan perizinan tempat belajar sebelum daftar, biar nggak terjebak lembaga ilegal yang bermasalah. Selain itu, hukum harus tetap jalan tanpa membiarkan anak-anak/santri jadi korban, karena perlindungan dan hak pendidikan mereka tetap nomor satu.

Kemenag kemenag update Kementerian Agama Pondok Pesantren

Infografis

Terkini