Muktamar NU dan Dinamika Pengembalian Dana Kini Ditelusuri KPK

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Senin, 2 November 2026 | 18:41 WIB
Muktamar NU dan Dinamika Pengembalian Dana Kini Ditelusuri KPK
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. [Dok. Laman Muktamar NU 2026]

astakom.com, Jakarta — Dugaan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) terus menjadi sorotan dan memicu gejolak di internal organisasi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami laporan serta pengembalian uang ratusan juta rupiah dari sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penolakan terhadap dugaan praktik politik uang tersebut juga diwarnai aksi unjuk rasa Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Jakarta.

Dalam aksinya, massa mendesak Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang juga menjabat Ketua Pelaksana Muktamar NU, mundur dari kepengurusan struktural dan memberikan penjelasan terkait dugaan aliran dana tersebut.

"Kami meminta Gus Ipul selaku Ketua Pelaksana Muktamar segera mempertanggungjawabkan atau mengklarifikasi adanya dugaan aliran dana perkara korupsi ATR/BPN," kata Ketua Umum P3NU, Nur Shollah, dikutip Senin (2/11/2026).

Laporan PCNU disertai bukti percakapan digital

Penelusuran KPK bermula ketika kuasa hukum sejumlah PCNU, Abdul Hakim, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

Uang tersebut sebelumnya diterima seorang kiai yang menjabat sebagai Rois Syuriah PCNU menjelang pelaksanaan muktamar. Penerimaan dana itu diduga berkaitan dengan upaya pengondisian pemilihan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

"Kami menyerahkan uang hasil DP (uang muka) muktamar dari salah satu Syuriah PCNU. Kami tidak sebutkan daerahnya demi menghindari intimidasi," tutur Abdul Hakim.

Selain uang, laporan tersebut juga dilengkapi bukti percakapan digital yang turut mencantumkan nama seorang menteri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PCNU Sekadau di Kalimantan Barat mengembalikan uang sebesar Rp40 juta. Sementara itu, PCNU Nias di Sumatera Utara menyerahkan dana senilai Rp250 juta.

KPK dalami kaitan dana dengan perkara ATR/BPN

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami hubungan penerimaan dana tersebut dengan perkara pokok korupsi layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik telah mengamankan laporan pengembalian uang dari wilayah Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp250 juta.

Namun, uang dari sejumlah laporan PCNU lainnya tidak disita. Berdasarkan permintaan keterangan awal, penyidik belum menemukan hubungan langsung antara laporan tersebut dan perkara korupsi ATR/BPN yang sedang ditangani.

PBNU minta PCNU bersangkutan klarifikasi

Di tengah laporan yang terus berkembang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut memberikan respons tegas.

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf meminta PCNU yang bersangkutan segera melakukan tabayun atau klarifikasi serta menyerahkan bukti konkret atas tuduhan yang disampaikan.

Gus Ipul juga menegaskan PBNU tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berat apabila ditemukan pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa dasar.

"Jika tudingan itu hanya membual atau sekadar mencari-cari masalah, PBNU akan mengambil tindakan tegas dengan membekukan kepengurusan maupun memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas Gus Ipul. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Dugaan politik uang dalam Muktamar NU terus bergulir setelah sejumlah PCNU mengembalikan dana ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi ATR/BPN. KPK masih mendalami keterkaitan aliran dana tersebut, termasuk bukti percakapan digital yang telah diserahkan. Di sisi lain, PBNU meminta pihak terkait melakukan tabayun dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pembekuan kepengurusan, jika tudingan yang disampaikan tidak disertai bukti.

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi PBNU NU PCNU Nahdlatul Ulama Muktamar NU ATR/BPN

Infografis

Terkini