Terjerat Kasus Korupsi Bea Cukai, Pelarian Dedi Congor ke Luar Negeri Resmi Dicegah Imigrasi
astakom.com, Jakarta - Langkah pejabat Bea Cukai untuk melancong ke luar negeri resmi tertutup rapat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan adanya surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melarang Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, melintasi batas negara.
Keterangan tersebut disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).Ia menyebut pengajuan cegah tersebut diserahkan oleh tim penyidik komisi antirasuah pada 23 Oktober 2026.
"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan An. Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," tegas Hendarsam.
Masa berlaku pencekalan hingga April 2027
Masuknya nama Ahmad Dedi dalam daftar tangkal Imigrasi berjalan beriringan dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melilit instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk rentang waktu 2025 sampai 2026.
"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ungkapnya.
Sesuai dengan prosedur hukum, pembatasan ruang gerak menuju luar negeri ini bakal berjalan selama kurun waktu setengah tahun, yang dijadwalkan usai pada 23 April 2027 mendatang.
"Untuk enam bulan. Sampai 23 April 2027," urai Hendarsam.
Imbas operasi tangkap tangan seret nama baru
Di sisi lain, penetapan status hukum terhadap Ahmad Dedi merupakan bagian dari pengembangan perkara suap serta penerimaan gratifikasi terkait proses impor barang di DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa penyidikan ini mencakup berbagai klaster tindak pidana,mulai dari suap-menyuap, pengondisian perkara, hingga penerimaan gratifikasi. Seluruh rangkaian kasus ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat dihebohkan pada Februari 2026 lalu.
"Di sisi lain, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan bea dan cukai, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda," kata Budi lewat rilis tertulis, Jumat (30/10/2026).
Daftar 2 pejabat Bea Cukai yang terseret perkara
Dalam keterangannya, Budi mengurai identitas dua figur yang terjerat dari surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah tersebut. Sosok pertama ialah Gatot Heroe, sosok yang menduduki posisi Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, di mana penahanannya sudah dieksekusi sejak Agustus 2026.
Sementara itu, figur kedua yakni Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai aktif DJBC yang resmi menyandang status tersangka sejak September 2026.
"Pertama, Sdr. GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Kedua, Sdr. AD [Ahmad Dedi alias Dedi Congor], yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," tutur Budi. (RaM)
Gen Z Takeaway
Ruang gerak Ahmad Dedi alias Dedi Congor buat kabur ke luar negeri dipastikan kena lock total usai Imigrasi mengeksekusi permintaan KPK buat mencekalnya selama 6 bulan, sebagai bagian dari pengusutan skandal suap dan gratifikasi impor di Bea Cukai yang makin melebar.








